Deteksi Dokumen Palsu, Imigrasi Siapkan Alat Forensik di TPI Tunon Taka Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya pembenahan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan hingga kini terus dilakukan. Salah satunya meningkatkan fasilitas pelayanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka Nunukan.

Kepala Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan peningkatan fasilitas itu berupa alat laboratorium forensik dokumen yang saat ini berada di TPI Tunon Taka Nunukan.

“Ini bentuk perhatian serius Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI untuk Kabupaten Nunukan,” kata Jodhi.

Menurut Jodhi, pemasangan alat ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, harus melakukan kajian survei ruangan. Bahkan, pemasangan langsung dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.2-UM.01.01-5.6157, tentang pemberitahuan kedatangan alat laboratorium forensik.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Ajukan Rp100 Juta Dana Tanggap Bencana 2025, Biaya Tak Terduga Pemda Rp15 Miliar

“Karena alat laboratorium harus ditempatkan di ruangan Ber-AC, dan itu sangat cocok ditempatkan di TPI Tunon Taka,” terangnya.

Nantinya, kata Jodhi, alat ini bisa mendeteksi dokumen-dokumen penumpang yang terlihat mencurigakan, seperti dugaan pemalsuan dokumen perjalanan paspor, ilegal, penipuan identitas dan sebagainya.

“Makanya, alat ini sangat penting ada di pelabuhan sebagai pintu keluar masuk, apalagi di Nunukan yang setiap harinya melayani penumpang Nunukan-Tawau dan sebaliknya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Perceraian di Nunukan Terjadi 260 Kasus, Ekonomi jadi Penyebabnya

Alat yang bisa mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti terkait pelanggaran hukum keimigrasian, kata Jodhi dilengkapi fitur VSC 80i Series.

Fitur ini seperti MSFI yaitu pengecekan pada tinta magnetik, MRZ berfungsi untuk memeriksa keaslian MRZ, Latent Image yang berfungsi untuk mengecek atau memperlihatkan gambar yang tersembunyi pada paspor. Alat ini juga memiliki infrared serta sinar UV.

“Artinya bisa mengecek cap kedatangan pada TPI Tunon Taka. Nah, hasil pengecekan cap kedatangan di TPI Tunon Taka tidak bersinar saat terkena sinar UV, makanya Direktorat Jenderal Imigrasi menyasar untuk dapat menggunakan tinta Trodak 7012 yang baru saat refiil cap kedatangan. Hal ini berguna untuk keamanan petugas sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Tahun Ini Distranaker Fasilitasi Penempatan 445 PMI

Jodhi juga menegaskan alat ini juga tentunya memperhatikan privasi dan hak asasi manusia. Sehingga, data diperoleh pun lebih terjamin aman. Bahkan, petugas yang mengoperasikan juga harus melakukan pelatihan pengelolaan data yang tepat.

“Kita tetap mengedepankan aturan yang berlaku. Karena, alat ini harus selalu dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi negara serta hak-hak individu,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *