223 APK dari 11 Parpol Ditertibkan Bawaslu Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Mengandung unsur kampanye diluar jadwal yang ditetapkan, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah Partai Politik dan bakal calon legislatif ditertibkan Bawaslu Nunukan.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran mengatakan, dari hasil dari hasil penertiban yang dilakukan oleh pihaknya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinas perhubungan, TNI-Polri pada Senin (9/10) lalu, setidaknya ada 223 APK yang ditertibkan.

“APK tersebut merupakan milik dari 11 Parpol, 223 APK ini itu di dalamnya ada sekitar 145 berupa stiker dan poster yang dipasang di kendaraan,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga :  KPU: Belum ada Calon yang Daftar pada Hari Pertama Perpanjangan

BACA JUGA:

Pemilik APK Bebal, Bawaslu Nunukan Gandeng Pemda Bongkar

Diungkapkannya, penertiban ini dilakukan berdasarkan pasal 69 dan 79 ayat (4), PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilu yang telah diatur ketentuan larangan melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selian itu, penertiban juga dilakukan mengacu pada surat edaran Bawaslu RI Nomor 530 tahun 2023 yang telah memberi imbauan untuk melakukan penertiban APK.

Bahkan, selama proses penertiban, lanjut Yusran, banyak ditemukan stiker mengandung unsur kampanye yang sebelumnya tidak masuk dalam pendataan panwascam.

Baca Juga :  Fokus pada Aspirasi Kalangan Muda

Sementara untuk di Kecamatan Sebatik dan Sebatik Barat, sejumlah APK telah diturunkan secara mandiri oleh tiap-tiap pemiliknya.

Sedangkan, untuk kecamatan Krayan Induk, Krayan Barat, Krayan Tengah, Krayan Selatan, dan Kecamatan Lumbis Pansiangan tidak ditemukan adanya alat peraga yang mengandung unsur kampanye Pemilu.

“Yang kita tertibkan ini seperti Baliho yang dipasang di sejumlah bahu jalan, kemudian yang terpasang di bangunan, lalu ada juga stiker yang terpasang di rumah-rumah warga dan poster yang terpasang di kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Sementara itu, Yusran menegaskan jika masih didapati APK yang memuat unsur citra diri partai politik yakni logo dan nomor urut Parpol secara kumulatif sesuai pasal 22 ayat 4 PKPU 15 tahun 2023 maka pihaknya akan kembali melakukan penertiban.

Baca Juga :  Puluhan Organisasi Relawan Siap Kawal ZIAP Menangkan Pilgub Kaltara 2024

“Kita akan terus melakukan penertiban hingga 28 November ini, jadi kalau ada APK yang mengandung unsur kampanye seperti memperlihatkan logo partai, nomor urut itu akan kita tertibkan,” tegasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
790 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *