Pemkab Bulungan akan Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Tahun 2024

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan (Pemkab) memproyeksikan penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2024 sebesar Rp 68,41 miliar. Terdiri dari pajak daerah senilai Rp 56,10 miliar dan retribusi daerah Rp 12,31 miliar.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bulungan Syarwani, Pemkab Bulungan akan melakukan evaluasi untuk memacu penerimaan pajak dan retribusi tahun depan. Sebab dia menilai masih banyak kendala yang dialami petugas untuk mencapai target penerimaan.

“Pastinya kita akan evaluasi terlebih dahulu dalam satu tahun terakhir, karena kita sadari masih banyak kendala petugas di Bapenda terkait target pencapaian pajak dan retribusi ini,” katanya, Ahad (17/9/2023)

Secara umum, Syarwani menilai sudah banyak inovasi yang diimplementasikan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi. Langkah seperti ini yang akan dilanjutkan dan dikembangkan pada tahun berikutnya.

“Kemudahan pelayanan sudah banyak dilakukan, kita kerjasama dengan berbagai mitra, perbankan, digital dan yang lain,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, masyarakat tidak lagi perlu mengeluarkan waktu dan tenaga untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). OPD terkait telah banyak memberi kemudahan perihal tersebut.

“Dulu yang dibayangkan membayar PBB harus datang dan menunggu lama di Bapenda, sekarang tidak lagi seperti itu. Semua bisa dijangkau lewat handphone, ada aplikasi, bisa secara online, jadi lebih dimudahkan,” jelasnya.

Dia berharap berbagai kemudahan yang diberikan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat. Hal tersebut sangat dibutuhkan untuk membantau pencapaian target penerimaan. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *