Polhut Catat Januari hingga Agustus 2023 Ada 15 Kebakaran Lahan di Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Polisi Hutan (Polhut) Kota Tarakan mendata kebakaran lahan di Kota Tarakan per Januari hingga Agustus 2023 telah mencapai 15 kejadian.

Kepala UPT KPH Tarakan, Ridwanto Suma, S.Hut melalui Polhut Tarakan, Edy S, mengatakan kebakaran lahan yang terjadi rata-rata di luar kawasan hutan lindung.

“Untuk kebakaran hutan yang terjadi dari bulan Agustus sampai sekarang dikawasan hutan itu baru 3 kali selebihnya diluar kawasan hutan” ungkap Edy, Kamis (24/8/2023).

Penyebabnya kebakaran lahan disinyalir terjadi akibat kegiatan masyarakat yang membuka lahan. Ia juga menyampaikan kesulitan mendapatkan pelaku karena setelah membakar pelaku langsung meninggalkan lokasi.

“Sengaja dibakar api besar, masyarakat tinggal pasti itu sudah. Kebiasaan masyarakat di sini itu buka lahan, jujur aja dengan mereka membakar tenaga dan biaya lebih murah daripada dia harus bersihkan dulu dikumpul makan biaya banyak. Jadi masyarakat ambil jalan pintas kasih nyala api, tinggal, besok sudah bersih. Habis dibakar bersih mungkin besok lusa ditanam sayur atau jagung biasanya seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala BNN RI Tinjau Titik Transaksi Sabu di Selumit Pantai

Secara aturan pembakaran lahan tidak diperbolehkan meskipun dalam undang-undang lingkungan hidup telah diatur dan diperbolehkan namun, ada syarat-syarat tertentu.

“Satu, jaga. Kedua sebelum melakukan pembakaran dilakukan sekat bakar, ketiga melapor ke pihak kelurahan, aparat setempat atau ke kami KPH jadi bisa diantisipasi nggak seperti ini. Kalau kayak gini namanya pembakaran tidak terkendali karena sudah ke sana kemari apinya. Mungkin lahan warganya cuma satu hektare karena bakar dibiarkan bisa lebih dari satu hektare. Orang bakar boleh tapi dijaga, di undang-undang lingkungan hidup ada dibolehkan khusus orang membakar batasan minimal dua hektare tapi harus dijaga dan lain-lain,” terangnya.

Baca Juga :  Akhirnya PMK Terima 5 Armada Baru dari Pemkot Tarakan

Adapun hukuman untuk masyarakat yang sengaja membakar hutan atau lahan, pidana minimalnya satu tahun penjara dan denda minimal Rp 500 juta yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan  pemberantasan perusakan hutan.

“Sejauh ini di Tarakan belum ada (pelaku) karena kita nggak pernah dapat orangnya. Kalau mau tangkap orangnya harus ada bukti korek apa dan lain-lain, ada saksi sementara kalau kita sampai disana sudah nggak ada orang, kita kesana aja susah aksesnya,” tukasnya.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Anak SD Terlibat Prostitusi, DPRD Tarakan Agendakan RDP

Faktor pemicu terjadinya kebakaran di Tarakan ada dua yaitu faktor alam dan kesengajaan. Namun faktor alam presentasinya hanya 5 persen dan 95 persen karena faktor kesengajaan manusia.

“Untuk dari Januari sampai sekarang faktor alam ada satu yang kemarin di Pasir Putih dari batu bara. Itupun lokasinya kecil sekali sempat dipadamkan teman PMK dan BPBD. Kalau dibiarkan pasti dampaknya akan luas, dari asap udara kita jadi nggak bagus, polusi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *