520 WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Terima Remisi HUT RI-78

benuanta.co.id, BERAU – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar upacara pemberian remisi kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 08.00 Wita.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan berdasarkan berkas laporan terkini jika keadaan Rutan Tanjung Redeb sudah diisi sebanyak 649 orang yang terdiri dari Narapidana 563 orang dan tahanan 86 orang.

Sesuai penerimaan Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2023 sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 mengatakan bahwa undang-undang pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan.

“Hak remisi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapidana, melainkan hak bersyarat. Di mana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu,” ungkapnya, Rabu (16/8/2023).

Lebih lanjut, pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.

Baca Juga :  400 Personel Disiapkan Menjaga Ketertiban di Berau Selama Nataru

“Saat ini total penerima remisi di Rutan Tanjung Redeb sebanyak 520 orang yang terdiri dari RU I 516 orang dan RU II 4 Orang. dari 4 orang RU II tersebut ada 2 orang yang langsung bebas,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, besaran remisi 1 bulan sebanyak 124 orang, kemudian remisi 2 bulan sebanyak 76 orang

Selanjutnya remisi 3 bulan ada 142 orang, lalu remisi 4 bulan berjumlah 152 orang, selanjutnya remisi 5 bulan mencapai 22 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.

“Dalam kesempatan ini untuk memenuhi hak dasar warga binaan pemasyarakatan kami bekerja sama dengan Disdukcapil Berau untuk menerbitkan KTP Elektronik yang bagi mereka yang belum punya sebanyak 38 orang dan KTP akan diserahkan dalam momen pemberian remisi kali,” ucapnya.

Baca Juga :  Segera Diresmikan, Berau Bakal Punya Rumah Produksi Terasi 

Terpisah Wakil Bupati Berau Gamalis menambahkan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

“Tetapi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” bebernya.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh WBP yang telah mendapatkan remisi pada hari ini jelang HUT RI ke-78 agar selalu berperilaku baik.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” tuturnya.

Pasalnya, program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Tim Darurat dan CSR PT Berau Coal 4 Hari Bantu Evakuasi Korban di Sukabumi

“Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri,” imbuhnya.

Gamalis pun menegaskan bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pusat pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang.

Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum Il, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini, bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di lapas rutan LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *