benuanta.co.id, Bulungan – Salah satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang kini fokus diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) adalah Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana produk hukum ini harus rampung dan disetujui sebelum Januari 2024.
Salah satu upayanya, anggota DPRD Kaltara melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara melakukan kunjungan ke Pansus Melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham dan ke Bapenda Provinsi Kaltim di Kota Samarinda dalam rangka koordinasi.
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Mohammad Iskandar bersama Wakil Ketua Pansus, Ruslan dan anggota lainnya di antaranya Mohammad Saleh, Achmad Jufrie dengan didampingi Bapenda Kaltara dan tim pakar Dr. Marlan Usmani Putra.
“Beberapa hasil yang didapatkan dalam pertemuan ini yaitu DPRD Provinsi Kaltara akan mencontoh dari langkah yang di ambil oleh Pansus DPRD Kaltim aktif melibatkan perusahaan-perusahaan dalam upaya menyelenggarakan sesi sosialisasi sekaligus merangkul permasalahan nyata di lapangan terkait pajak dan retribusi,” ujar Iskandar.
Kata dia, dengan interaksi langsung ini, Pansus bertujuan untuk lebih memahami permasalahan yang dihadapi pelaku usaha serta mencari solusi yang lebih tepat dan efektif. Tindakan ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltara dalam mendorong transparansi dan keseimbangan dalam praktik perpajakan dan retribusi.
“Bapenda Kaltim menyarankan agar draf Ranperda ini melewati tahap konsultasi dan evaluasi dengan Kementerian Keuangan di Jakarta,” paparnya.
Lanjutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen dalam memastikan agar regulasi regional sejalan dengan kebijakan keuangan nasional.
“Konsultasi dan evaluasi di tingkat nasional memberikan wawasan dan umpan balik penting yang akan memperkuat keberlanjutan dan ketepatan Ranperda, serta menghasilkan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.
Iskandar menuturkan dalam upaya menjaga keteraturan perizinan pertambangan dan pengelolaan pajak terkait perusahaan tambang dan alat berat, Pansus direkomendasikan untuk mengonsultasikan hal ini dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingat perizinan pertambangan saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek perizinan dan regulasi terkait perusahaan tambang dan alat berat sesuai dengan regulasi nasional dan mempromosikan praktik pertambangan yang berkelanjutan,” pungkasnya.(adv)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli