Curi iPhone 11 Promax Milik Temannya, Dijual ke Berau untuk Beli Oppo

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial W (22) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan lantaran melakukan pencurian satu unit iPhone dan satu unit motor di salah satu Toko Asia Fashion. Tindak kriminal W ini dilakukannya pada 18 Juni 2023 sekira pukul 10.15 WITA .

Saat itu korban dan pelaku berada di toko tersebut. Pelaku pun berdalih hendak meminjam motor korban dengan merk Honda Beat warna ungu guna membeli sesuatu. Setelah beberapa lama meminjam motor korban, pelaku pun kembali tanpa membawa motor yang dipinjamnya.

“Korban tidak tahu saat pelaku kembali dengan tidak membawa motor,” sebut Kasat Reskrim Polres Tarakan,AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :  PMK Tarakan akan Bentuk Relawan Kebakaran Bantu Sosialisasi Pencegahan

Tanpa menaruh kecurigaan terhadap pelaku, korbanpun menuju kamar mandi. Merasa korban lengah, pelaku pun mengambil handphone korban dan pergi dari Toko Asia Fashion.

Diketahui, pelaku pun sempat melarikan diri ke Berau dan menjual handphone korban dengan merk iPhone 11 Promax di salah satu konter hp yang ada di Berau. Hasil penjualan itu, digunakan pelaku untuk membeli satu unit handphone merk Oppo.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Waspada Curah Hujan Tinggi dan Banjir Rob

“Pelaku menjual dengan harga Rp 2,5 juta. Terus dipakainya untuk beli Handphone Oppo,” sambungnya.

Sementara untuk barang bukti motor sendiri, juga telah dijual Forum Jual Beli di Kota Tarakan. Diketahui, korban dan pelaku merupakan teman biasa dan tinggal bersama di Toko Asia Fashion.

“Korban ini kerja di toko itu. Saat ini Tim Resmob sedang mencari barang bukti motor tersebut,” sambung Randhya.

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

Setelah menerima laporan pencurian ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan bergerak menuju Berau dan mengamankan W pada 19 Juli 2023. Saat diamankan W sedang berada di kediamannya dan bersikap kooperatif ke petugas.

“Kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana. Kurang lebih sebulan kita melakukan penyelidikan,” pungkas perwira balok tiga tersebut. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *