benuanta.co.id, BULUNGAN – Pihak kepolisian berhasil membongkar kasus kebakaran dan motif dibalik tewasnya Jamaluddin (69) di Desa Tanah Kuning Kabupaten Bulungan belum lama ini. Kasus ini terdapat unsur kesengajaan pelaku.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya yang didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha dan jajaran pejabat utama Polda Kaltara mengatakan kebakaran itu bukan murni kelalaian atau karena korsleting listrik seperti yang diberitakan, namun kebakaran rumah tersebut karena ulah manusia.
“Setelah diteliti dan pengembangan penyelidikan atas kasus kebakaran tersebut, kita temukan ada fakta lain berupa tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang atau tindakan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ucap Irjen Daniel kepada benuanta.co.id, Senin, 31 Juli 2023.
Dia menjelaskan ada 2 orang korban namun yang meninggal dunia bernama Jamaluddin usia 69 tahun sedangkan satunya bernama Bahrain usia 60 tahun yang rumahnya terdampak kebakaran.
Sementara itu, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha secara detail menjelaskan jika kebakaran secara spontan dilakukan oleh pelaku bernama HR usia 72 tahun lantaran pelaku memiliki utang berupa uang kepada korban.
“Jadi korban sering meminjamkan uang kepada orang, salah satunya pelaku HR. Pelaku meminjam uang sebanyak Rp 3 juta dengan bunga sebesar Rp 1,2 juta karena tidak mampu dibayar bunganya akhirnya terjadi peristiwa tersebut (pembakaran),” tuturnya.
Kata dia, kejadian bermula pada hari Senin 24 Juli 2023, sekira pukul 23.30 wita korban Jamaluddin menjemput pelaku HR dari rumahnya menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio J.
“Pelaku diajak ke rumah korban untuk membahas masalah penyelesaian hutang piutang. Saat tiba di rumah korban, terjadi perdebatan tentang pembayaran hutang namun tidak ada kesepakatan,” paparnya.
Karena menemui jalan buntu, akhirnya keduanya pun bertikai dan berkelahi hingga akhirnya pelaku mencekik leher korban sampai mengakibatkan korban pingsan atau meninggal dunia.
“Saat pelaku akan meninggalkan rumah korban, pelaku melihat ada sebuah jerigen berisi BBM dan menyiramkan ke tubuh korban dan sekitar ruangan rumah dan membakarnya menggunakan korek api,” sebutnya.
Atas kejadian itu, kerugian yang ditimbulkan selain jatuhnya korban jiwa juga rugi secara materil sebesar Rp 55 juta dari korban Jamaluddin dengan rincian rumah 3,5 meter kali 8 meter beserta isinya dan sebuah motor.
Sedangkan kerugian yang dialami Bahrain sebesar Rp 175 berupa rumah 1 ukuran 5 kali 17 meter dan barang dagangan sebesar Rp 20 juta. “Total kerugian semuanya sebesar Rp 250 juta,” bebernya.
Agus Nugraha menambahkan pelaku HR pun dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kita jerat 3 pasal baik pasal kumulatif maupun alternatif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli