benuanta.co.id, Berau – Sebanyak 519 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi dilantik Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya saudara sekalian. Semoga dengan status yang baru. Saudara semakin dapat meningkatkan kontribusi nyata dalam rangka menyukseskan seluruh pembangunan di Pemkab Berau khususnya bidang kesehatan,” ungkapnya Rabu (26/7/2023).
Sri Juniarsih Mas juga mengingatkan kepada seluruh P3K Pemkab Berau yang baru dilantik agar teliti menjalankan tugas sesuai instansi terkait.
“Dan atau kebijakan pimpinan. Saya sungguh sangat berharap hal ini sama sekali tidak mengurangi semangat kerja dan pengabdian dari P3K tersebut,” ujarnya.
Pihaknya meminta kepada P3K agar semakin meningkatkan kinerja sebagai langkah pertimbangan.
“Kami untuk mempertahankan saudara di P3K saat ini. Karena terus terang saja Alhamdulillah dengan ada yang sekarang. P3K sekarang sudah sangat berbeda dengan ASN,” ucapnya.
Pasalnya, kata dia, peran ASN Pemkab Berau kini ketika melakukan kesalahan hanya diberikan peringatan.
“Kalau ASN ketika dia melakukan kesalahan. Dia hanya diberikan peringatan SP satu dua dan tiga. Tetapi kalau P3K ketika melakukan kesalahan fatal maka akan langsung diputuskan hubungan kerja,” bebernya.
Namun Sri Juniarsih Mas meyakini bahwa P3K Pemkab Berau yang baru dilantik sudah memilih jalan menjadi tenaga kesehatan berkompeten.
“Pasti akan mengabdi sepenuhnya untuk kemanusiaan. Sehingga saya berharap bapak ibu saudara saling mengingatkan sesama tenaga kesehatan alam melayani pasien di rumah sakit dan puskesmas,” tuturnya.
Termasuk menjaga sikap dan perilaku selama menjadi tenaga kesehatan kepada keluarga pasien.
“Dan memiliki loyalitas tinggi kepada pimpinan dan ini penting untuk saya ingatkan besok hari pertama bapak ibu sodara menjalankan tugas agar ke depan benar-benar menyadari fungsi dan menjalankan tugas sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor : Nicky Saputra