benuanta.co.id, Bulungan – Pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kepolisian akan ada beberapa perubahan. Terlebih adanya wacana untuk praktek ujian SIM angka 8 akan dihapuskan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Lantas Polresta Bulungan IPTU Jumono mengatakan, direncanakan ujian praktek sistemnya akan diubah.
“Hanya saja kita top down, apa aturan yang berasal dari atas (Korlantas) akan kita laksanakan di bawah. Sampai saat ini petunjuk teknis belum ada dari korlantas tentang ujian praktek SIM itu,” ucap IPTU Jumono kepada benuanta.co.id, Sabtu, 15 Juli 2023.
Teranyar, di Kabupaten akan dibangun pemusatan latihan SIM, yakni Safety Driving Center (SDC) untuk kendaraan roda empat. Rencananya ke depan untuk pemohon SIM harus memiliki sertifikat, ini merupakan amanat dari peraturan kepolisian (Perpol) baik SIM yang baru maupun perpanjangan.
“Rencana kita mau membuat SDC, itu tempat untuk pemusatan latihan sekaligus penerbitan sertifikat bagi calon pemohon SIM golongan A keatas,” jelasnya.
Hanya saja, kata dia di Kaltara pihaknya terkendala lahan, sampai saat ini belum memiliki lahan untuk dibangun SDC.
“Kebutuhan lahan kita sekitar 4 hektare sesuai surat dari Korlantas,”
Jumono menerangkan upaya yang dilakukan sebelumnya di tahun 2019 pernah mengajukan ke Pemerintah Kabupaten Bulungan, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait ketersediaan lahannya.
“Namun akan kita usahakan kembali komunikasikan dengan Bupati Bulungan, jadi SDC itu tidak hanya kendaraan roda 4 tapi semua kendaraan,” tutupnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli