Pelaku Pengeroyokan Setubuhi Anak di Bawah Umur

benuanta.co.id, NUNUKAN– Berawal dari adanya kasus pengeroyokan, pihak Kepolisian juga berhasil mengungkap adanya dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan pada Selasa (11/7/2023) lalu, personel Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka berhasil mengamankan dua orang pria yakni YU (24) dan IR setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban AR (28) yang merupakan warga asal Sebatik.

“Pelaku YU mengajak temannya yakni si IR untuk memukul AR, karena dia tidak terima ditegur oleh AR,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (14/7/2023).

Diungkapkannya, kasus pengeroyokan tersebut terjadi lantaran pelaku YU yang diketahui berpacaran dengan seorang anak di bawah umur yang masih 13 tahun sebut saja Mawar, saat itu JU tengah bertengkar dengan Mawar lantaran pelaku JU merasa curiga jika Mawar sudah memiliki pria idaman lain.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor di Nunukan Diringkus Polisi, Pelaku Utama Buron

“Pelaku ini marah dan mengambil Hp si Mawar ini, setelah itu korban Mawar ini menangis dan mengadu ke AR yang merupakan pacar dari kakaknya, jadi si AR ini kemudian menegur si YU, karena dia tersinggung makanya terjadilah pengeroyokan itu,” ungkapnya.

Namun, kata Siswati, setalah kasus pengeroyokan itu, dari hasil pemeriksaan terhadap Mawar sebagai saksi, berhasil diungkap bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku YU.

Baca Juga :  Suksesi Pilkada, DKISP Nunukan Inisiasi Press Gathering

“Setelah kejadian itu juga, si korban menceritakan kepada keluarganya kalau pernah disetubuhi oleh YU, makanya pihak keluarga yang tidak terima melaporkan kembali YU atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Siswati, YU melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban Mawar pada Minggu (21/5/2203) lalu disebuah penginapan di Kelurahan Nunukan Timur.

Mulanya, pelaku berkenalan dengan korban lalu bertukaran nomor WhatsApp hingga menjalin komunikasi yang intens, hingga akhirnya pelaku mengajak korban berpacaran.

Setalah menjalin hubungan asmara, pelaku YU kemudian mengajak korban jalan-jalan hingga pelaku membawa korban ketempat penginapan.

“Saat di tempat penginapan itulah, pelaku membujuk rayu korban dengan alasan pelaku akan bertanggung jawab akan menikahi korban sehingga pelaku berhasil menyetubuhi korban,” bebernya.

Baca Juga :  Personel Polres Nunukan Bantu Makamkan Warga Jalan Antasari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YU disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor : Nicky Saputra 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *