benuanta.co.id, BULUNGAN – Mendukung perkembangan kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi, jalan yang masuk kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kabupaten Bulungan di Kecamatan Tanjung Palas Timur akan diserahkan kepada pengelola kawasan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara, Ir. Helmi mengatakan, jika jalan yang berada di kawasan industri itu akan diserahkan kepada pengelola kawasan.
“Penyerahan aset ini dilakukan karena aset Pemprov itu masuk ke kawasan industri,” ucap Helmi, Kamis, 6 Juli 2023.
Kata dia, dengan adanya penyerahan jalan ini untuk dikelola oleh pengelola kawasan yang saat ini ada 3 perusahaan yakni PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), PT Kayan Patria Propertindo (KPP) dan PT Indonesia Strategis Industri (ISI) maka lebih permudah pemerintah untuk mengerjakan jalan prioritas yang lain.
“Penyerahan jalan ini supaya penanganan dan pemeliharaan tersebut nanti ditangani oleh pengelola KIPI,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Perkim Kaltara, Erni menyebutkan panjang ruas yang kini dalam proses penilaian yaitu 74,33 kilometer.
“Panjang ruasnya kurang lebih 74,33 kilometer. Ini masih dalam proses penilaian aset jadi belum ada serah terima,” sebut Erni.
Dia menyebutkan, kegiatan penilaian aset Pemprov di kawasan KIPI Tanah Kuning Mangkupadi dilakukan oleh tim penilai berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN Kaltim-Kaltara, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Perkim Kaltara, Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara dan Dinas ESDM Kaltara. (adv)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa







