Nama Kajari Tarakan Digunakan Oknum Tak Bertanggungjawab 

benuanta.co.id, TARAKAN – Nama Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima kembali digunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Pencatutan nama ini kembali terjadi dan terdapat permintaan untuk mengirimkan sejumlah uang terhadap korbannya.

“Pimpinan mengirimkan ke saya untuk mengecek kebenarannya apakah nomor itu nomor orang Tarakan atau bukan,” sebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, Rabu (5/7/2023).

Pelacakan nomor tak dikenal itupun dibantu oleh pihak kepolisian dan juga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Setelah ditelaah nomor itu berada di Kabupaten Sidrap dan Bandung.

Baca Juga :  Dewan Sentil Armada PMK Tarakan Bermasalah, Rp4,5 M Dianggarkan Beli Mobil Pemadam

Diuraikan Harismand, pencatutan nama ini berkenaan dengan kasus Tipikor yang tengah ditangani oleh Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan. Dalam pesan singkat yang dikirimkan oleh orang tak dikenal itu juga melampirkan surat pemanggilan saksi dari kasus tersebut.

“Modusnya meminta uang dengan mengatasnamakan Kajari. Korbannya ini beberapa orang melalui WhatsApp. Kemudian yang bersangkutan menanyakan apakah benar ternyata itu tidak benar,” urainya.

Baca Juga :  Terkait Penundaan Pembayaran Proyek Jalan, Begini Penjelasan Kejaksaan

Ia melanjutkan, dari sejumlah pencatutan nama itu beruntungnya korban belum sempat mengirimkan sejumlah uang kepada nomor yang tak dikenal. Pencatutan nama sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tarakan ini telah terjadi sebanyak 4 hingga 5 kali.

“Laporan yang baru ini Minggu lalu. Awalnya itu tahun lalu, waktu itu Kasi Pidsus yang dicatut namanya. Ya sejauh ini belum ada yang mengirimkan uang, karena langsung klarifikasi,” lanjut dia.

Baca Juga :  Beroperasi September Ini, Pelindo Siapkan Penunjang Keamanan Pelayaran

Beragamnya modus dari nomor tak dikenal ini, Harismand menegaskan kepada masyarakat, bahwa Kejaksaan Negeri Tarakan tidak membenarkan modus tersebut. Terlebih jika ada permintaan untuk mengirimkan sejumlah uang. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *