benuanta.co.id, BULUNGAN – Guna melakukan sinkronisasi atas pajak daerah yang berlaku di seluruh wilayah Kalimantan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan pada Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah se-Indonesia (APPDI) melaksanakan rapat koordinasi seluruh Bapenda yang berada di wilayah Kalimantan.
Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo menjelaskan pada triwulan kedua Bapenda Kaltara telah melaksanakan rapat koordinasi seluruh Bapenda wilayah Kalimantan.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan setelah kami selesai melaksanakan kegiatan rapat kerja APPDI di Trans Luxury Hotel Bandung,” ungkap Tomy, Kamis, 6 Juli 2023.
Lanjutnya, rapat kerja ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi atas tarif pajak daerah yang berlaku di seluruh wilayah Kalimantan. Hal ini penting untuk dilakukan guna menjaga daya saing penjualan kendaraan akibat dari perbedaan tarif pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) .
“Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penyamaan persepsi permasalahan pengelolaan pendapatan di wilayah Kalimantan guna disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi bahan pertimbangan untuk dapat ditindaklanjuti,” paparnya.
Tomy mengatakan, ada beberapa poin yang dihasilkan dari rapat kerja APPDI wilayah Kalimantan. Di antaranya mendorong dibuatnya aturan bahwa pemerintah kabupaten kota berkewajiban mendukung anggaran operasional Samsat sejumlah 1,5 persen dari total penerimaan opsen PKB dan BBNKB yang diterima.
“Juga mendorong pemerintah kabupaten kota untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah provinsi terkait pengelolaan pendapatan daerah,” tuturnya.
Lalu mendorong Kemendagri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja Tbk untuk dapat menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Tim Pembina Samsat (TPS) tingkat nasional pada tanggal 13 Maret 2023 lalu di Bandung.
“Tindaklanjut itu berupa pembentuk satu data jumlah kendaraan bermotor,” bebernya.
Kemudian mendorong adanya sanksi administratif maupun sanksi denda, yang lebih menekan wajib pajak (WP), jika WP tersebut tidak segera melakukan balik nama pasca dihapusnya BBNKB kedua dan seterusnya. Dilanjutkan Permendagri tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) agar dapat keluar di awal tahun.
“Dan jika tidak dapat keluar diawal tahun agar Kemendagri dapat membuat upaya preventif untuk daerah sehingga daerah tidak menyalahi aturan dalam menetapkan NJKB di tahun berjalan,” ucap Tomy.
Kemudian mendorong dibuatnya peraturan pemerintah yang melarang pihak dealer untuk melakukan penjualan kendaraan secara off the road. Termasuk mendorong pemerintah pusat agar segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit ke pemerintah daerah dan agar pemerintah provinsi dapat menarik retribusi pengendalian angkutan sawit
“Kemudian, Koordinasi Wilayah Kalimantan akan melaksanakan setidaknya satu kali dalam setahun rapat rekonsiliasi PBBKB untuk menyamakan data penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ke setiap provinsi,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa