Disuruh Bosnya Ngedar, Kurir Sakau Ketangkap Nyabu

benuanta.co.id, Berau – Dua pria yang masing – masing berinisial FA (23) dan AI (35) dibekuk Reskrim Polsek Teluk Bayur di Jalan Kamar Bola, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur pada Selasa, 13 Juni 2023 siang. Penangkapan itu dikarenakan keduanya terbukti sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Sebelum mengedarkan, FA lebih dulu menggunakan sabu lantaran mengaku sakau. Sabu dari AI, tak sempat diedarkan lantaran FA keburu dibekuk personel Reskrim Polsek Teluk Bayur. Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik Sulistyo mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang resah lantaran diduga sering terjadi peredaran narkotika di sekitar lingkungan rumah mereka di Jalan Kamar Bola.

“Personel pun kami arahkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya Kamis (15/6/2023).

Baca Juga :  Segera Diresmikan, Berau Bakal Punya Rumah Produksi Terasi 

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus FA dan AI. keduanya berbagi peran, FA sebagai pengedar, dan AI sebagai bandar.

“Yang kami temukan lebih dulu adalah FA. Saat ditemukan, ia terlihat sedang nyabu,” ujarnya.

Bahkan, kata Didik, saat diamankan FA sedang dalam kondisi sakau. Padahal, menurut pengakuan AI, FA disuruh untuk mengedarkan sabu.

Baca Juga :  Supaya Predikat Spesialis, 8 Dokter Umum Berau Kembali Sekolah

“Jadi sebelum mengedarkan, FA lebih dulu mengonsumsi sabu,” ucapnya.

Padahal, AI menyuruhnya untuk mengedarkan sabu. Lantaran sakau, FA malah menggunakan sabu yang harus diedarkan untuk dirinya sendiri. Saat ditangkap, ditemukan berbagai macam barang bukti, di antaranya satu poket sedang sabu, tiga poket kecil sabu, lima poket sabu siap edar, satu butir obat LL, dua unit telepon seluler, plastik klip, satu bong dari botol bekas, satu botol bekas liquid, solasi hitam, kresek hitam, tisu, dua kepala bong, tiga sedotan, korek gas, boks plastik, jarum suntik, pipet kaca, sepeda motor, vape dan identitas kedua pemilik.

Baca Juga :  400 Personel Disiapkan Menjaga Ketertiban di Berau Selama Nataru

“Total barang bukti narkotika jenis sabu adalah 3,72 gram,” sebutnya.

Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *