Anak Tiri Masih Balita Kena Bogem Bapaknya Akibat Kesal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sungguh tega! seorang bapak berinisial ABD (26) warga Kecamatan Sebuku, tega menganiaya anak tirinya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih balita.

Kasus ini berhasil diungkap usai kakek korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Sebuku, setelah ia melihat luka memar hampir di sekujur tubuh cucunya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Sebuku, pada Ahad (4/6/2023) lalu sekira pukul 20.00 Wita.

“Pelaku ini sudah menikah siri dengan ibu korban sejak bulan Juni 2022 lalu dan telah di karuniai 1 orang anak dengan berusia 8 bulan, korban ini anak tirinya dan masih berumur 4 tahun,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Ahad (11/6/2023).

Baca Juga :  10 Titik Blank Spot di Nunukan Dipasang Starlink

Diungkapkannya, saat hari kejadian, kakek korban mendapatkan telepon jika cucunya yakni Bunga telah dianiaya oleh bapak tirinya. Namun lantaran rumahnya berbeda pulau dan sedang ada pekerjaan, sehingga tiga hari kemudian baru ia berangkat dari Bambangan menuju Sebuku menemui Bunga.

Setibanya di sana, ia langsung menemui cucunya, saat ia hendak menggendongnya, Bunga langsung berteriak dan mengatakan jika sakit dan menunjukkan bahunya yang memar kepada pelapor.

“Kakeknya langsung menanyakan kenapa lengannya memar, dan balita itu mengatakan jika ia dipukul oleh bapak tirinya,” ucapnya.

Kakeknya lalu membuka pakaian korban dan mendapati sejumlah luka luka memar pada bahu sebelah kiri, pipi sebelah kiri dan memar pada bagian pinggang korban.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Ajukan Rp100 Juta Dana Tanggap Bencana 2025, Biaya Tak Terduga Pemda Rp15 Miliar

Siswati mengungkapkan, usai mendapatkan laporan sore itu terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebuku langsung bergegas ke rumah korban untuk mengamankan pelaku. Namun saat itu ABD sedang tidak berada di dalam rumah. Hingga akhirnya personel melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan sama sekali.

Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan itu berawal saat korban tengah duduk makan diruang tamu, pelaku yang juga berada disitu dengan posisi tengah berdiri tiba-tiba saja tanpa sebab yang jelas dengan menggunakan kaki kanannya langsung menendang kearah punggung Bunga sebanyak 2 kali hingga mengakibatkan korban terjungkal ke depan dan mengalami luka lebam pada punggung belakangnya.

Baca Juga :  Operasi Lilin Kayan 2024, Polres Nunukan Turunkan 123 Personel

Bahkan, Siswati mengatakan jika pelaku telah menganiaya korban lebih dari 4 kali di waktu dan hari yang berbeda.

“Jadi pelaku ini tega menganiaya korban hanya karena ia selalu merasa jengkel atas tingkah laku yang sering di buat oleh korban,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABD sudah diamankan di Mako Polsek Sebuku dan di sangkakan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas undang-undang Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUH Pidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *