benuanta.co.id, BERAU – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Berau, David Pamuji, menjelaskan saat ini warga di Bumi Batiwakkal banyak menerima pengajuan perpindahan domisili, baik antar kecamatan maupun kota.
“Pindah domisili antar kecamatan, lalu pindah keluar masuk kota Berau itu hak mereka, mereka bisa mengajukan kapan saja ke kantor kami. Namun jangan sampai disalahgunakan hanya untuk kepentingan politik,” ucapnya, Ahad (11/6/2023).
Dijelaskannya untuk mengurus perpindahan domisili e-KTP pun harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan.
“Jaman dulu memang masih bisa diwakilkan, tapi sekarang gak boleh lagi, harus si pemohon yang mengajukan sendiri ke kantor Disdukcapil,” ungkapnya.
Selain itu, David menjelaskan untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan pindah domisili e-KTP dirinya juga sudah berkoordinasi dengan aparatur kampung untuk mengurusnya.
“Jadi masyarakat sekarang bisa ke kantor kampung untuk pengurusan perpindahan penduduk, nanti aparatur kampung yang berkoordinasi sama kami,” ujarnya.
Sebab untuk mengurus perpindahan domisili e-KTP sebutnya harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan.
“Biasa memang masih bisa diwakilkan, tapi sekarang gak boleh lagi, harus si pemohon yang mengajukan sendiri,” tambahnya.
Kendati demikian, David, mengungkapkan bahwa mendekati tahun politik biasa ada oknum-oknum yang memanfaatkan pergantian penduduk demi mendapatkan suara pada pilihan politiknya.
“Sehingga untuk mencegah hal itu, kami tidak segan-segan memblokir KTP siapa saja jika terbukti memiliki KTP ganda, yang sengaja dibuat untuk kepentingan politik. Bagi yang pindah domisili dari luar daerah, bisa menggunakan surat pengantar dari daerah asal, untuk menandakan bahwa benar orang itu berasal dari kota itu,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli