benuanta.co.id, BULUNGAN – Tersangka kasus dugaan penipuan dugaan jual beli tanah di Kabupaten Bulungan, kembali diperiksa oleh pihak Satreskrim Polresta Bulungan.
Tersangka VK kembali diperiksa oleh Satreskrim Polresta Bulungan, karena masih ada laporan dari sejumlah korban VK yang merasa dirugikan akibat perbuatannya.
Penasihat Hukum (PH) tersangka VK yakni, Aryono Putra, SH.,M.H mengatakan ada dua kasus serupa lagi yang membuat VK harus kembali diperiksa oleh Satreskrim Polres Malinau, meskipun untuk kasus sebelumnya VK sudah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri(PN) Tanjung Selor.
“Karena korbannya banyak dan aduannya juga terpisah jadi proses hukumnya juga beda-beda dan untuk kasus yang ini ada dua kasus dan ada 4 korban,” kata Aryono pada Senin, 5 Juni 2023.
Ia menerangkan untuk dua kasus itu, baik VK dan korban sebenarnya sudah berdamai dengan adanya proses ganti rugi dari VK kepada korban. Di mana masing-masing korban digantirugikan sekitar tidak lebih Rp 100 juta.
“Untuk kasus yang sedang dinaikan oleh pihak kepolisian ini, sebenarnya sudah diganti rugikan nominalnya itu sekitar Rp 80 jutaan untuk korban Saharuji,” terangnya.
“Dan 3 korban lainnya juga sudah diganti rugikan juga dengan nominal dua korban masing-masing Rp. 28 juta dan satu korban Rp. 60 juta dan kesepatakan damai bersama korban ini pun sudah ada,” tambahnya.
Adanya kesepakatan damai antara VK bersama korban ini pun sempat membuat Aryono merasa bingung terkait alasan dari pihak kepolisian kembali menaikan kasus ini.
“Mungkin polisi juga memiliki alasan lain, apa karena tekanan publik atau karena korbannya banyak atau gimana, kita juga tidak tahu,” tandasnya.
Sementara itu Kapolresta Bulungan, Kombes Agus Nugraha mengatakan proses delik hukum tetap bisa kembali dilanjutkan meski ada perdamaian yang sudah disepakati. Di mana kasus itu bisa dilanjutkan karena tidak bisa dianggap menghilangkan perbuatan kriminal yang dilakukan oleh VK.
“Korbannya inikan banyak dan laporannya juga, makanya kasus ini dilanjutkan. Jikapun ada kesepakatan berdamai, maka hal itu bisa dimasukan kedalam BAP atau saat proses sidang berjalan, agar bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat membuat keputusan terkait nasib VK,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa
Ini org udh ratusan korban,dan aneh nya kenapa ga di penjara? Namanya udh pidana ya pidana,kalo dia minta damai okelah,tapi kalo di ulanh perbuatan masa mau di bebasin,kita juga rugi ratudan juta org ini,yang di jual tanah pemda di kopri