54 Industri Kecil dan Menengah Sudah Punya Sertifikat Halal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 54 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Nunukan baru mendapatkan sertifikat halal.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Herlina, mengatakan, dari tahun 2018 hingga 2022 itu baru 54 IKM yang bersertifikat bersertifikat halal.

Herlina mengatakan padahal pemerintah daerah melalui DKUKMPP setiap tahunnya mengalokasikan dana untuk 15 orang pelaku IKM, agar mengikuti pelatihan sistem jaminan halal sekaligus memfasilitasi mendapatkan sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementriannya Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca Juga :  Perekrutan Calon Ketua KNPI Nunukan Dibuka

“Kita memberikan fasilitasi agar para IKM mendapatkan sertifikat Halal, untuk meningkatkan prodak mereka dari industri naik industri,” kata Herlina, Selasa (30/5/2023).

Sertifikat halal bagi IKM sangat penting di miliki, karena akan berpengaruh dengan produk yang mereka jual nantinya.

Dengan begitu prodak mereka akan naik kelas, karena tidak saja hanya menjamin semua bahan bakunya tapi juga dari bahan yang sudah berlebel halal, baik itu seperti kebersihan dari produk juga terjamin. Jadi mereka ini telah melewati pemeriksaan dari Tim udit Lembaga Pengkajian, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOK MUI).

Baca Juga :  21.853 Kendaraan di Nunukan Belum Bayar Pajak

Nindawati, Salah satu pelaku UMKM di Nunukan, mengatakan, sudah 2 tahu memiliki sertifikat halal, tentu dengan begitu masyarakat semakin yakin dan tidak ragu-ragu lagi membeli produk yang dia miliki.

“Alhamdulillah dengan adanya sertifikat halal yang saya memiliki, selain meyakinkan kepada pembeli juga membawa keberkahan tersendiri, orang-orang tanpa ragu lagi beli produk saya,” terangnya.

Baca Juga :  Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal Tanpa Dokumen Keimigrasian, 3 Pemuda NTT Gagal Nyebrang

Sekarang untuk mengurus sertifikat halal ini mudah dilakukan secara online. Terlebih dalam membuat sertifikat halal ini tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Nunukan. Oleh sebab itu, bagi yang belum memilikinya agar secepatnya mengurus sertifikat halal ini.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *