benuanta.co.id, BULUNGAN – Memasuki pekan pertama tepatnya di hari kedelapan pendaftaran bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Salah satu balon bernama Muklis Ramlan mendaftarkan diri dan masuk dalam urutan nomor 7 pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Usai menyerahkan berkasnya, Muklis dalam konferensi persnya menerangkan jika dirinya mendaftar maju sebagai senator, sebagai jalan pengabdian atas apa yang menjadi keluhan masyarakat akan diperjuangkan di Senayan Jakarta.
“Kita berharap betul keberadaan DPD dan DPR RI dapat dirasakan manfaatnya dan keberadaannya oleh rakyat Kaltara,” ujar Muklis kepada benuanta.co.id, Senin, 8 Mei 2023.
Kata dia, niat awal dirinya maju DPD bagaimana mewakafkan sepenuh energinya untuk memperjuangkan program dari pemerintah pusat agar dapat dirasakan masyarakat Kaltara.
Lanjutnya, tidak hanya janji tapi sejak awal dirinya telah banyak melakukan hal-hal untuk mendampingi masyarakat.
“Sudah kita bekerja sekarang, tidak perlu pencitraan dan tidak janji segala macam. Tapi kami turun selama 6-7 bulan ini ke rakyat mana yang membutuhkan masalah hukum, apa yang mereka butuhkan kita serap baik nelayan maupun petani,” jelasnya.
Lanjutnya, dari 447 desa yang ada, hampir 300 desa telah ia kunjungi selama 7 bulan baik pesisir hingga pedalaman. Permasalahan yang ditemukan, masih ada desa yang tidak memiliki jaringan bahkan tidak didapati adanya provider tower sehingga tidak ada akses komunikasi melalui sambungan telepon atau jaringan internet.
“Pertama soal jaringan, kedua persoalan listrik dan ketiga soal jalan. Tapi semuanya telah direspons cepat oleh Gubernur Kaltara, inilah temuan selama 7 bulan ini ke masyarakat,” tuturnya.
“Kemudian di perbatasan yang menjadi catatan adalah pelayanan kesehatan dan banyak hal. Bagi kami ini adalah PR untuk kita laksanakan,” ucap Ramlan menambahkan.
Satu hal yang ingin dirinya lakukan yakni mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, saat duduk di DPD maka RUU akan disempurnakan dan sahkan menjadi Undang-Undang.
“Ini penting, karena keberpihakan pemerintah seluas-luasnya bagi daerah kepulauan, pesisir dan perbatasan. Kalau ini tidak disahkan maka selamanya akan tetap seperti ini,” paparnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli