benuanta.co.id, Tarakan – Pemeriksaan telah dilakukan terhadap KM Bunga Lia yang mengalami laka laut di Perairan Pulau Bunyu pada 12 Maret 2023 lalu. Hasilnya, tak ada unsur kelalaian dalam kecelakaan kapal bermuatan produk-produk asal Malaysia yang sekaligus mengakibatkan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) meninggal dunia.
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bunyu disimpulkan tak ditemukan unsur kelalaian.
“Nakhoda dan crew kapal sudah diperiksa sama penyidik. Pemeriksaannya juga sudah selesai oleh KSOP Tarakan dan UPP Pulau Bunyu dan sudah kami bawa ke Kementerian Perhubungan,” ujar Kepala UPP Bunyu, Andi Mappiwajoi, Rabu (12/4/2023).
Adapun untuk pemicu laka KM Bunga Lia dikarenakan cuaca buruk yang saat itu terdapat hantaman ombak besar pada 12 Maret lalu. Kesimpulan dari hasil pemeriksaan ini juga berdasarkan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Dilanjutkannya, pada saat KM Bunga Lia berlayar terdapat hujan dengan intensitas tinggi dan angin kencang yang menyebabkan ombak besar. Diperkirakan ketinggian ombak saat itu berkisar antara 1 hingga 1.5 meter.
“Jadi kalau kapal kayu bisa langsung terbalik. Itu data pada saat kejadian. Itu juga hasil keterangan nakhoda dan 3 ABK,” tambahnya.
Andi mengungkapkan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah hal ini perlu dinaikan ke tingkat penyidikan. Berkas hasil pemeriksaan nantinya akan dipelajari kembali oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub.
“dari KPLP Kemenhub akan diserahkan ke Mahkamah Pelayaran. Tergantung nanti keputusannya seperti apa,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, nakhoda kapal pun memiliki kompetensi dan tak ada unsur human error dari kejadian tersebut. Saat diombang ambil ombak, nakhoda KM Bunga Lia telah berupaya mengarahkan kapal ke pesisir untuk berlindung. Namun dikarenakan keadaan gelap, nakhoda kapal tersebut tak mampu mengendalikannya.
“Pemilik kapal sudah kami periksa juga. Dan akan membiayai biaya kerugian nakhoda dan ABK. Korban yang meninggal dunia juga sudah disantuni. Penyidik berkoordinasi dengan Ditrpolairud Polda Kaltara,” katanya.
Pihaknya juga telah memberikan evaluasi serta imbauan kepada nakhoda dan 3 ABK. Seperti memperhatikan prediksi cuaca yang dikeluarkan dari BMKG sebelum melakukan pelayaran. Dikonfirmasi secara terpisah, Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Zulkarnain menerangkan bawa keseluruhan ABK yang diperiksa sempat diperiksanya telah dilimpahkan UPP Bunyu. Pun dengan muatan serta penyebab terjadinya laka laut itu.
“Kita limpahkan seluruh pemeriksaannya ke Dinas Perhubungan dan langsung ke UPP Bunyu. Karena berdasarkan peraturan perundang-undangannya seperti itu,” singkatnya.
Untuk diketahui, pada kejadian nahas tersebut, selain adanya korban jiwa juga terdapat produk makanan asal Tawau, Malaysia yang berserakan mengapung di atas laut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan juga tak dilibatkan untuk menelusuri produk-produk yang diduga ilegal.
“Karena kalau soal pemeriksaan kecelakaannya memang bukan ranah kita. Itu penyidik Polairud. Kami tidak dilibatkan kalau yang diselidiki kasus yang orang meninggalnya itu,” ucap Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan.
Ia tegaskan, jika melihat produk Tawau yang dikirimkan ke wilayah Kaltara melalui transportasi apapun hal tersebut juga tidak dibenarkan. Disinggung soal upaya pengajuan diri sebagai saksi ahli menyoal produk Tawau ini pihaknya tak dapat berbuat apa-apa.
“Ya tidak dibenarkan. Namanya produk begitu tidak dibenarkan. Itu kan penyelidikannya ada kewenangan instansi lain. Jadi kita kalau diminta saksi juga akan support,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra