benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Perkembangan terkini pendataan pemilik produk Usaha Kecil Menengah (UKM) terbaru di Kabupaten Malinau, Nunukan dan KTT sementara ini belum ada laporan terbaru dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM setempat.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM pada Disperindagkop Kaltara, Mohtari saat dikonfirmasi. “Untuk pendataan UKM terbaru tahun ini masih menunggu kabar dari Disperindagkop KTT, Nunukan dan Malinau mungkin masih proses lelang,” ucapnya, Kamis (13/4/2023).
Namun pihaknya optimis pelayanan pengurusan pendataan produk UKM terbaru tahun 2023 di Kabupaten Kota bisa teratasi.
“Kami tetap optimis koordinasi dengan Disperindagkop kabupaten kota supaya pendataan produk UKM bisa terjangkau semua,” bebernya.
Kata dia, untuk memenuhi syarat produk UKM yang terdaftar pada Disperindagkop Kaltara dan setempat yaitu memiliki sertifikat hak milik.
“Atau surat keterangan resmi dari disperindagkop bahwa produk UKM tersebut mutu kualitasnya terjaga dan higienis dan sudah memiliki izin usaha PIRT,” ungkapnya.
Dijelaskannya persyaratan penerbitan surat keterangan izin usaha PIRT pun juga harus menunggu keputusan dari Dinas Kesehatan setempat.
“Baik itu untuk produk makanan minuman kemasan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat yang merupakan pembentuk izin rekomendasi, tapi rekomendasi utama layaknya produk dikonsumsi dari dinas kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya Disperindagkop Kaltara sudah sering berkomunikasi dengan Disperindagkop kabupaten kota untuk melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada pedagang UKM.
“Agar segera mengurus produk UKM seperti pengurusan IRT, PIRT supaya mereka juga bisa dapat sertifikat halal, sertifikat penyuluhan keamanan pangan sama harus punya NPWP kalau persyaratannya lengkap hitungan satu dua hari sudah selesai,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli