benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Pusat menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri dimulai 19 hingga 26 April 2023. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan pun diminta jangan menambah masa libur lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Serfianus mengatakan, seluruh ASN mulai pejabat maupun staf di lingkungan Pemkab Nunukan yang akan melaksanakan cuti bersama hari raya Idulfitri, tidak menambah hari libur lebaran.
“Tetap akan kita pantau pada saat sebelum pelaksanaan cuti dan begitu juga pada saat usai cuti akan ada penegakan disiplin ASN,” kata Serfianus, Kamis (6/4/2023).
Dia juga menegaskan tidak boleh cuti diluar yang sudah ditentukan, namun jika memiliki cuti tahunan itu bisa digunakan ditambah dengan cuti nasional pada saat menjelang Idulfitri.
“ASN juga punya cuti tahunan jadi mereka bisa memanfaatkan hal itu, kecuali yang sudah mengambil cuti tahunan itu yang tidak bisa, dia hanya bisa ikut cuti nasional saja,” jelasnya.
Jika ada ASN yang melanggar dengan menambah libur, akan diberikan sanksi. Kemudian, pada hari pertama masuk kerja juga akan dilakukan pengawasan, hal tersebut juga sesuai dengan himbauan pemerintah pusat.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli