benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Atensi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang mengambil libur sebelum memasuki masa cuti bersama. Gubernur Provinsi Kaltara, Zainal Arifin Paliwang bakal terbitkan surat edaran terkait masa libur panjang hari raya Idul Fitri.
Gubernur Kaltara mengatakan pemerintah pusat telah menyepakati bahwa masa libur bersama akan dimulai pada tanggal 19 April nanti. Sehingga tidak boleh ada satu ASN pun yang boleh mengambil libur sebelum masa waktu yang sudah ditetapkan.
“Masa libur bersama itu sudah dikeluarkan oleh 3 kementerian dan disetujui oleh pemerintah pusat, sehingga kita harus mengikuti edaran itu,” katanya pada Senin, 3 April 2023.
Demi mengantisipasinya ada ASN yang libur sebelum memasuki masa libur panjang, orang nomor satu di Kaltara itu menegaskan akan segera membuat surat edaran dan siap memberikan sanksi kepada oknum ASN yang nekat curi start saat libur.
“Kita akan buat surat edaran yang sesyai dengan keputusan dari pemerintah pusat, artinya kita tegas ikuti aturan hari libur panjang yang ditetapkan,” jelasnya.
“Sehingga ASN juga jangan cari alasan untuk libur lebih awal, karena kita juga tidak akan segan memberikan sanksi kepada oknum ASN yang sudah sengaja mengambil libur lebih awal,” tambahnya.
Sedangkan untuk masa libur sendiri, Zainal berharap agar ASN juga bisa tetap di Kaltara. Harapan ini disampaikan agar gaji ataupun THR PNS bisa terputar di dalam Kaltara.
“Harapan saya sebagai Gubernur tentu seperti itu, tapi jika ada yang mau mudik juga silahkan kita tidak melarang. Intinya liburlah sesuai dengan peraturan pemerintah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa