benuanta.co.id, Tarakan – Memudahkan akses pelayanan terhadap masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerapkan pelayanan eletronik sejak 2020 lalu. Dengan adanya system ini, masyarakat tak perlu repot – repot antre di Kantor BPN dalam kepengurusan administrasi pertanahan.
Pelayanan berbasis elektronik ini meliputi layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Bahkan, pada April ini akan diluncurkan layanan Buku Tanah Elektronik khusus instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada September mendatang pihaknya akan memerberlakukan peralihan atau balik nama secara elektronik.
“Semua layanan pertanahan yang berbasis elektronik, merupakan layanan prioritas yang diberlakukan. Masyarakat juga dilayani dengan sangat cepat. Seperti pengecekan sertifikat bisa dilakukan dalam kurun waktu satu hari saja,” terang Ketua Ajudikasi PTSL BPN Tarakan, Nur Said saat dikonfirmasi benuanta.co.id, Sabtu (1/4/2023).
Ia melanjutkan, dalam penerapan pelayanan berbasis elektronik ini masyarakat memberikan respon yang cukup positif. Tak hanya memberikan pelayanan dengan cepat, sistem elektronik ini juga terdapat transparansi terhadap surat menyurat pertanahan. Seperti pemanfaatan layanan SPKT yang pembayarannya sudah dapat langsung melalui bank.
“Masuk ke sini (BPN) dulu berkasnya. Kemudian kami tinggal melakukan verifikasi. Ketika berkas lengkap dan tidak ada persyaratan kurang, kami terima dan hari itu juga terbit untuk HT-el,” lanjut Said.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bisa menggunakan layanan pertanahan secara elektronik. Salah satunya dengan mengunduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’. Terdapat beberapa beberapa fitur yang bermanfaat bagi masyarakat, apabila memerlukan layanan petanahan di BPN.
“Saat ini presentasenya sudah 100 persen untuk penggunaan aplikasinya juga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra