Asal Malaysia, 180 Botol Miras Tak Bertuan Disita Tim Patroli Laut Gabungan

benuanta.co.id, Nunukan – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan botol minuman keras (miras) asal Malaysia di Dermaga rakyat, Sebatik pada Rabu (29/3/2023) dini hari.

Perwira Pelaksana Lanal Nunukan, Mayor Laut (T) Hari Sujarwo mengatakan bermula pada Selasa (28/3/2023) sekira pukul 23.30 Wita, Tim SFQR melaksanakan patroli di sekitar perairan utara Sebatik dalam rangka pencegahan dan pemeriksaan terhadap kapal, longboat maupun speedboat yang diduga akan menyelundupkan barang ilegal dari Malaysia.

“Sekira pukul 00:45 Wita, Tim kemudian memfokuskan penyisiran di sisi dalam garis pantai Sebatik Utara sisi barat, lalu tim melihat tumpukan kardus mencurigakan yg terbungkus plastik berwarna hitam di dermaga rakyat,” kata Hari Sujarwo kepada awak media, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Perceraian di Nunukan Terjadi 260 Kasus, Ekonomi jadi Penyebabnya

Hari mengatakan, Tim kemudian merapat dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 kardus mencurigakan tersebut. Saat dibuka, belasan kardus tersebut berisikan miras asal Malaysia merk Montoku dengan kadar alkohol 5 persen.

Diungkapkannya, saat itu tidak ada orang yang berada di sekitar miras tersebut, sehingga Tim merapikan kembali tumpukan kardus dan menjauh dari area dermaga untuk melakukan pemantauan dan menunggu kedatangan pemilik barang ilegal tersebut. Namun, hingga pukul 03.00 Wita, belum terlihat adanya tanda-tanda orang yang diduga pemilik barang yang mendekat ke barang selundupan tersebut.

“Personel kita melakukan pemantauan dari jauh kurang lebih 2 jam lamanya, namun barang haram tersebut tak kunjung ditangani oleh pemiliknya, sehingga barang tersebut kita amanakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Laut Jelang Nataru, Lanal Nunukan Petakan Titik Rawan

Dibeberkannya, dari 15 kardus terbungkus rapi itu yang mana setiap kotaknya berisikan 12 botol, sehingga total ada 180 botol miras asal Malaysia merk Montoku. Hari mengungkapkan, ratusan botol miras tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut hingga dengan pemusnahan.

“Tentunya keberhasilan penggagalan penyeludupan ini merupakan buah dari komunikasi dan sinergitas yang terjalin dengan sangat baik antara Lanal nunukan dan Bea Cukai Nunukan, kita berharap ke depannya Lanal terus meningkatkan intensitas patroli bersama dengan stakeholder lainnya untuk mencegah dan meminimalisir kegiatan ilegal yang kerap terjadi di wilayah perbatasan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kodratullah mengatakan sangat mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara Bea Cukai Nunukan dan Lanal Nunukan dalam menjaga perbatasan dari penyelundupan barang ilegal dari Malaysia, hal ini dibuktikan dengan kembali digagalkannya  penyelundupan ratusan miras.

Baca Juga :  PT Pelni Siapkan 3 Kapal untuk Arus Mudik di Kaltara

“Meski berdasarkan aturan barang ini merupakan kena cukai, namun dari proses masuknya dengan cara diselundupkan ke Indonesia sehingga kita menggunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ungkap Kodratullah.

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan proses sebagaimana aturan yang berlaku hingga nantinya dilakukan pemusnahan. Kodratullah berharap kiranya sinergitas terus terjalin dengan baik, sehingga penindakan dan pengawasan terhadap barang-barang penyeludupan dari Malaysia ke Indonesia terus dilakukan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *