benuanta.co.id, TARAKAN – Ibu Rumah Tangga (IRT), ER terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi akibat menuruti obsesinya untuk memiliki smartphone. Obsesinya ini menyebabkan ER terpaksa mencuri smartphone milik orang yang tak dikenalnya.
Tindak kriminalnya ini dilancarkannya pada Sabtu, 18 Maret 2023 lalu di Lapangan Badminton yang ada di Gang Manggis Kelurahan Karang Balik. Saat itu ER sedang beristirahat seusai bermain badminton bersama rekan-rekannya. Matanya pun tertuju pada satu Unit Handphone Vivo Y21 warna diamond blue yang tergeletak di pinggir lapangan.
Dengan cepat ia pun mematikan handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam tas miliknya.
“Handphone itu sempat dimatikan selama 5 hari dan saat dihidupkan kembali ada sekitar 30 panggilan tak terjawab,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Resum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah, Rabu (29/3/2023).
Guna mengalihkan perhatian, ia juga kembali bermain badminton setelah melancarkan aksinya.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan penyidik langsung melakukan penyelidikan. ER diamankan secara kooperatif di depan salah satu mini market yang berada di Jalan Yos Sudarso pada Selasa, 28 Maret 2023 kemarin.
“Handphone ini digunakan untuk keperluannya sendiri karena handphone punya ER itu jadul. Jadi dipakai saja sehari-hari,” tambahnya.
Sekedar informasi, ER hanya bekerja sebagai penjual kue untuk pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. Atas tindak kriminalnya, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli