KPPBC Nunukan Musnahkan Ribuan Pcs Kosmetik dan Puluhan Koli Ballpress

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa ribuan pcs kosmetik dan puluhan kilo Ballpress pada Rabu, 15 Maret 2023.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih dan dihadiri oleh sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Nunukan.

Kusuma Santi Wahyuningsih mengungkapkan, sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan eks barang hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan dengan bersinergi dengan sejumlah APH yang ada di Nunukan baik dari Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan.

“Ini merupakan hasil tegahan periode tahun 2022 sampai dengan Januari 2023,” kata Wahyuningsih kepada sejumlah awak media, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga :  Terjerat TPPO, Sopir hingga Buruh Pelabuhan Tunon Taka Minta Solusi   

Sebelum dilakukan pemusnahan, Wahyuningsih mengatakan jika barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan tertanggal 13 Maret 2023.

Wahyuningsih membeberkan adapun barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa Kosmetik dengan berbagai merk dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 27.654 pcs.

Selain itu, pemusnahan terhadap Ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 48 koli.

Ia mengutarakan, sejumlah barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang-barang dari Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa adanya izin dan melalui jalur yang tidak resmi.

Baca Juga :  Bimas Kemenag Nunukan Sebut Kekurangan Nikah Siri

“Untuk perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.486.965.750,00,” sebutnya.

Sedangkan untuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang ilegal tersebut setelah dilakukan perhitungan yakni sebesar Rp 562.294.000,00.

Ditegaskannya, proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community

Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat.

“Tentunya ini semua membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi bersama APH dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan,” ungkapnya.

Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan secara simbolis dengan dibakar, sementara untuk ribuan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen, sedangkan untuk Ballpress dimusnahkan dengan cara dipotong dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.

Baca Juga :  Progres Pengerukan Embung Bilal Sudah Berjalan 30 Persen

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih juga memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah APH yang ada di Kabupaten Nunukan sebagai bentuk sinergitas dalam melaksanakan tugas pengamanan di perbatasan terhadap barang-barang yang masuk secara ilegal. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *