benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan mencatat Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat ini ada 480 TPS, di mana data itu akan bertambah dengan hadirnya TPS Khusus.
Hal itu terungkap dari kegiatan yang dilaksanakan KPU Bulungan berupa sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR serta lokasi TPS Khusus pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bulungan.
Ketua KPU Bulungan Lili Suryani menyebutkan dapil yang ditetapkan KPU RI adalah rancangan 2 yakni dapil 1 Tanjung Selor dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Tengah dan Bunyu dengan alokasi ada 7 kursi.
Sementara dapil 3 terdiri dari Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Utara, Peso, Peso Hilir dan Sekatak alokasi kursinya 9.
“Hari ini juga menyampaikan adanya TPS lokasi khusus selain TPS reguler, ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di suatu wilayah yang tidak bisa kembali ke wilayah atau diluar Kabupaten Bulungan dan diluar Kalimantan Utara,” ujar Lili Suryani kepada benuanta.co.id, Sabtu 11 Maret 2023.
TPS Khusus dibentuk di antaranya di rumah sakit, rumah tahanan, perguruan tinggi atau kampus dan di tempat yang terkonsentrasi seperti perusahaan.
Di awal pemetaan, KPU membentuk sebanyak 550 TPS namun ada permintaan dari KPU RI agar di restrukturisasi maka jumlah TPS itu harus dikurangi dan dimaksimalkan, sehingga saat ini dalam proses coklit didapatkan sebanyak 480 TPS.
“Jumlah saat ini ada 480, belum masuk TPS khusus. Dari hasil koordinasi baru ada 3 perusahaan memasukkan permintaan TPS khusus seperti PT Pipit, KPP, sementara yang kami temui ini ada Prima dan KMS untuk memasukkan datanya,” sebutnya.
Lanjutnya, untuk 1 TPS jumlah yang memilih ditentukan sebanyak 300 orang.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli