DPRD Kaltara Soroti soal Perusahaan Tak Laporkan TKA

benuanta.co.id, TARAKAN – Tak adanya laporan Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara) membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara turut angkat bicara.

Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah mengatakan hal ini tentu akan menjadi permasalahan ke depan jika perusahaan tak tertib melakukan pelaporan. Pihaknya juga telah melakukan rapat pada Februari 2023 kemarin menyoal TKA.

Dengan ini ia meminta perusahaan yang memperkerjakan TKA untuk jujur melapor ke pihak pemerintah daerah.

Baca Juga :  KPU: Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan pada 13 Maret 2025

“Kami komunikasi dengan dinas juga kita pernah kita diskusi. Kami tekankan perlu cek, jangan sampai ada gejolak baru kita panggil lagi,” tegasnya, Rabu (8/3/2023).

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyarankan Disnakertrans Provinsi Kaltara dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja di Kabupaten Kota dapat melakukan pengecekan bersama. Hal ini dilakukan agar tak ada perbedaan data yang dimiliki di tingkat provinsi dan juga kabupaten kota.

“Jadi tidak hanya sekedar kita pegang data tapi cek dan ricek itu penting. Kan kita perlu sidak dengan melengkapi semua yang ada. Begitupun dengan Imigrasi, ketika itu ada (data) semua ini kan bisa di cocokkan di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Rahmawati Kunjungi dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pimping

Politisi PKS itu menilai keberadaan TKA memang dibutuhkan di suatu perusahaan. Terlebih jika perusahaan itu terdapat skill atau keahlian tertentu. Untuk itu ia meminta kepada perusahaan agar dapat menerangkan kebutuhan TKA-nya terkait jumlah dan bidang-bidangnya. Sehingga memudahkan pihak pemerintah daerah khususnya opd terkait maupun Imigrasi melakukan pengecekan.

“Ketika memang itu kaitannya ke skill dan itu memang spesifik dan tidak bisa orang lokal lakukan itu bisa saja, tapi itu juga harus ada keterangan mereka itu di Amdal,” pungkasnya.

Baca Juga :  DP3AP2KB Dampingi Ketat Anak di Bawah Umur yang Diduga Terlibat Prostitusi

Pelaporan TKA itu juga ia tegaskan berkaitan dengan adanya kontribusi dan retribusi menyoal pajak TKA.

“Kan itu ada pajaknya juga. Jadi harus jujur perusahaan. Nanti ketika ada apa-apa dibelakang hari itu bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak jujur nanti ada apa-apa dibelakang hari itu kan merepotkan semua pihak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *