benuanta.co.id, TARAKAN – Kandidat calon ketua umum (caketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltara menyerahkan kembali formulir ke Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pada Senin, 20 Februari 2023. Penyerahan kembali formulir tersebut berasal dari H. Najamuddin dan H. Muhammad Nasir.
Ketua TPP Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) III KONI Kaltara, Wiyono Adhie mengatakan, sebelumnya terdapat 3 kandidat yang mengambil formulir pendaftaran caketum KONI Kaltara.
“Pertama yang kita lakukan adalah penerima dokumen dari kedua belah pihak dan dibagi menjadi dua sesi. Untuk sesi pertama yaitu H. Najamuddin dan dilanjutkan dengan H. Muhammad Nasir,” katanya, Selasa (21/2/2023).
Tahapan selanjutnya setelah penyerahan dokumen formulir ialah agenda pembukaan dokumen para kandidat. Wiyono mengungkapkan saat pembukaan dokumen pihaknya mengundang langsung kedua kandidat untuk menyaksikan.
Adapun dari hasil verifikasi dokumen, secara keseluruhan dari prasyarat untuk dari kandidat sudah terpenuhi.
“Artinya ini baru kegiatan penjaringan bukan penyaringan. Secara dokumen lolos saja. Setelah itu kedua belah pihak menandatangani berita acara pernyataan menerima hasil pembukaan dokumen,” lanjutnya.
Pada hari Selasa, 21 Februari 2023, tim TPP melaksanakan verifikasi dan evaluasi atau penyaringan dokumen. Nantinya, akan diketahui jumlah dukungan pasti yang didapatkan kedua kandidat dari cabang olahraga (cabor) maupun dari KONI kabupaten/kota.
Tak hanya itu, TPP juga akan memastikan dokumen para kandidat sudah sesuai dengan prasyarat dengan peraturan organisasi (PO). Bahkan tim TPP akan memastikan apakah dukungan yang diserahkan, tidak terjadi dukungan ganda, penandatanganan yang tidak sesuai dan dukungan yang hanya bentuk scan.
“Nanti penetapan nanti tanggal 28. Jadi dari tanggal 21 hingga 25 akan dilakukan verifikasi dan evaluasi untuk menentukan keabsahan surat dukungan yang diberikan para kandidat,” katanya.
Wiyono menerangkan apabila didapati ada surat dukungan yang sifatnya ganda dan tidak melalui tandatangan secara langsung, maka pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada objek yang memberikan surat dukungan.
Ia memastikan ketika terjadi dukungan ganda, akan dukungan itu akan dieliminir oleh TPP dan dengan kekuatan hukum yang sama. Kalau pun ada penarikan surat dukungan dan terjadi sebelum tanggal 18 Februari, maka akan dianggap tidak sah oleh TPP.
“Penetapan di tanggal 28 nanti, tidak berbicara berapa dukungan si A dan si B. TPP hanya bertugas untuk menyebutkan kandidat yang layak atau memenuhi persyaratan menjadi caketum adalah si A dan si B,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa kekuasaan tertinggi organisasi ada di Musorprov. Namun keputusan Musorprov juga harus berdasarkan hasil yang dilakukan TPP. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa