benuanta.co.id, NUNUKAN – Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang kabur dari kantor Imigrasi Nunukan, H (37) masih dalam penelusuran petugas imigrasi.
Imigrasi menduga WNA ini terlibat Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Dugaan tersebut mencuat setelah Imigrasi Nunukan melakukan pendalaman terhadap H dan dua rekannya yang lain.
Kepala Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya mengungkapkan, sebelum H kembali melarikan diri pada Ahad (12/2/2023) lalu, pihaknya telah mengagendakan untuk dilakukan gelar perkara TPPM terhadap dua pria dan satu remaja asal Pakistan tersebut.
“Seharusnya Senin (13/2) kemarin kita sudah agenda untuk dilakukan gelar perkara, namun karena si H kembali kabur rencana tersebut harus ditunda,” kata Ryan kepada benuanta.co.id, Selasa (14/2/2023).
Ryan menerangkan, adanya dugaan unsur TPPM setalah pihaknya mendalami dan memperoleh keterangan yang berbeda dari kedua pria dan remaja putri tersebut.
Pengakuan A yang merupakan korban diiming-imingi oleh H untuk mendapatkan dokumen resmi di Negara Malaysia.
Namun, A justru mau dinikahi oleh H sedangkan pengakuan si A sendiri ia tidak mau dinikahi. Tidak hanya itu, sebelum membawa A dari Pakistan ke Kuala Lumpur, Malaysia, H memberikan minuman kepada A yang membuat ia tak sadarkan diri.
“Dari dasar inilah kita mulai melakukan penyelidikan adanya unsur TTPM, apalagi ini merupakan keterangan dari korban,” ucapnya.
Dijelaskannya, saat ketiga WNA tersebut berhasil diamankan di sebuah hotel, dari hasil pemeriksaan diketahui jika H masuk ke Indonesia secara resmi dengan menggunakan visa sponsor dan memperoleh izin tinggal sementara dengan jaminan istrinya yang tinggal di Malang.
Sementara R dan A diketahui masuk secara ilegal dan tidak memiliki dokumen keimigrasian, akan tetapi dari tangan R didapati KTP asal Enrekang, Sulawesi Selatan, hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan data didapati jika R pernah memiliki paspor Negara Pakistan.
“Saat itu dugaan awal kita R ini WNI karena memiliki KTP dan mahir berbahasa Indonesia, namun dari hasil pendalaman kita, R ini pernah memiliki paspor Pakistan sehingga kita melakukan koordinasi dengan kedutaan Pakistan di Jakarta terkait status WN dari R,” ungkapnya.
Diutarakannya, dari pengakuan ketiganya diketahui jika H terlebih dahulu masuk ke Indonesia, sehingga H menyuruh R untuk menjemput dan membawa A ke Indonesia melalui jalur ilegal hingga tiba di Nunukan.
Terkait, penyelidikan dugaan TPPM, Rayan menyampaikan jika ini merupakan kasus baru yang pernah terjadi di Imigrasi Nunukan dengan pelaku yang merupakan WNA.
“Selama ketiganya kita amankan di ruang Detensi selama 30 hari, kita upayakan terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, kepolisian dan pihak lainnya,” tegasnya.
Bahkan, hasil koordinasi tersebut, pihaknya telah menyampaikan langsung di pusat untuk mendapatkan dukungan dan meminta pendampingan langsung terkait pasal yang disangkakan terhadap kedua WNA pria tersebut.
Ryan juga mengutarakan, sejatinya setalah pihaknya melaksanakan gelar perkara, pihaknya akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehingga kedua WNA tersebut akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Nunukan.
“Kita sudah melakukan pendalaman dan siap melakukan gelar perkara, lantaran H saat ini kabur dan masih buron hingga saat ini, kita masih memaksimalkan mungkin untuk melakukan pencarian,” tuturnya.
Ryan menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian dengan melakukan kerjasama dengan TNI-Polri.
Selain itu, pihaknya juga telah menempatkan personel untuk mengawasi titik pintu keluar masuk ke Nunukan.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli