Pergi dari Rumah Dibawa Pacarnya, Korban Akui Disetubuhi Pelaku 4 Kali

benuanta.co.id, NUNUKAN – MF (22) warga yang berdomisili di Jalan Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan diamankan polisi akibat berbuat cabul ke pacarnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Muhammad Ricko Veandra menyebutkan kronologis awal kejadian ini pada Sabtu (11/02/2023). Korban Mawar (16) dilaporkan hilang dari rumah.

Baca Juga :  Tingkatkan Respons Darurat, Pemkab Nunukan Gelar Bimtek Call Center 112

“Mulanya Mawar ini dilaporkan hilang oleh kakaknya lantaran saat dicek tidak ada di kamarnya sekira pukul 20.06 Wita dan tak kunjung pulang ke rumah,” ungkap Ricko kepada benuanta.co.id, Senin (13/2/2023).

Berbekal laporan kakak Mawar, Unit Reskrim Polsek Sebatik dan Unit Jatanras Polres Nunukan bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Mawar yang dicurigai bersama sang pacar yakni MF. Keduanya ditemukan polisi di Mamolo.

Baca Juga :  Ribuan Barang Kedaluwarsa Dimusnahkan di Krayan

“Keduanya langsung kita bawa ke Mako Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

MF dan Mawar mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda.

“Keduanya ini statusnya pacaran, MF ini bekerja sebagai petani rumput laut sedangkan korban statusnya masih pelajar,” terang Ricko.

MF sudah mendekam di dalam penjara dan disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)

Baca Juga :  Keberangkatan Tujuh CPMI Ilegal Berhasil Digagalkan Polsek KSKP Nunukan

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *