3 Perusahaan di Tarakan Diduga Pekerjakan TKA China Tanpa Dokumen RPTKA

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga perusahaan di Tarakan diduga melanggar aturan ketenagakerjaan soal mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perusahaan yang nantinya bergerak sebagai pabrik skala besar itu diduga kuat tidak melakukan pelaporan atau informasi ke pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara.

Data yang dihimpun benuanta.co.id dari berbagai sumber terpercaya, didapati ada belasan TKA asal China yang saat ini tak terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Disnakertrans Kaltara.

Hal ini dipertegas oleh Imigrasi Tarakan yang menyebutkan bahwa nama-nama yang dimaksud tercatat menggunakan visa B211 B.

Visa B211 B merupakan visa kunjungan untuk TKA yang datang ke wilayah Indonesia dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja.

“Dia (TKA) tetap membayar PNBP ke pusat. Bukan ke kami. Kalau perpanjangannya di kami memang untuk masa tinggal selama 60 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mahessa Abdurrachim.

Pada visa kunjungan B211 B ini masih dalam proses untuk uji kompetensi di suatu perusahaan. Nantinya jika telah terdapat kesepakatan bekerja visa kunjungan ini dapat dialih statuskan menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

TKA yang menggunakan visa B211 B memiliki masa tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari atau dapat diperpanjang maksimal 180 hari.

“Kalau untuk orang asing memang ranah Imigrasi. Tapi kalau perusahannya itu ranah tenaga kerja atau Kemenaker untuk pemberitahuan tenaga asing dalam bekerja disuatu daerah,” beber dia.

Baca Juga :  Waspada! Flayer Pelantikan Gubernur Kaltara Hadirkan Artis Dipastikan Hoaks

Ia melanjutkan, menurutnya orang asing di Kaltara juga memberikan dampak positif di samping diketahui atau tidaknya TKA melakukan bekerja di lingkup Kaltara. Pun sebaliknya warga negara Indonesia juga banyak yang melakukan aktivitas kerja di luar negeri.

“Saya sudah keliling di beberapa perusahaan. Juga banyak pekerjaan yang dilakukan. Bahkan perusahaan terduga pun untuk warga sekitar juga saya lihat tidak ada protes. Apalagi ini proyek dan investasi besar,” tegas Mahessa.

Sebagai informasi, pelaporan TKA ke pihak pemerintah dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. Artinya jika tak ada pelaporan ke pihak pemerintah atau nama dari TKA tak tercatat di dalam OSS maka tak akan ada program kesejahteraan bagi tenaga kerja.

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) di perusahaan dalam Pasal 10 ayat 1 sudah diatur untuk WLK bagi perusahaan yang tak melakukan WLK akan diberikan sanksi terlebih jika perusahan memanfaatkan tenaga dari TKA.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Keras Disnakertrans Kaltara, Suwarsono mengatakan tak terdaftarnya belasan data yang dimaksud menandakan bahwa TKA yang melakukan uji kompetensi kerja tidak memiliki RPTKA.

Perlu diketahui, RPTKA merupakan dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

Baca Juga :  Warga Juata Keluhkan Permasalahan Lahan ke Polisi

RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam hal ini Disnakertrans Provinsi hanya menerima data sebagai pihak yang mengetahui keberadaan TKA disuatu wilayah.

“Kita tidak tahu untuk nama-nama dimaksud. Kalau ada RPTKA-nya artinya perusahaan sudah pasti melaporkan. Kita tidak tahu bagaimana prosedur visa dalam bekerja dari imigrasi. Yang jelas TKA yang tadi memang diketahui imigrasi dan izinnya memang uji kompetensi bekerja,” kata dia.

Ia menyebutkan pemanfaatan TKA di suatu wilayah guna kepentingan bekerja seharusnya memiliki RPTKA. Pihaknya juga tak ingin menduga-duga jika memang pihak perusahaan telah melapor ke pihak kementerian namun tidak memiliki RPTKA.

“Kalau kami pengawasannya berdasarkan RPTKA. Ada atau tidak,” sebutnya.

Disinggung soal pelanggaran sendiri, menurutnya jika TKA yang berada di suatu wilayah untuk kepentingan bekerja dan tak memiliki RPTKA dapat dikatakan ilegal. Berbeda halnya jika dilihat dari dokumen kepengurusan visa maupun izin tinggal yang lengkap.

“Mungkin di Imigrasi legal. Tapi kalau dia (TKA) ditemukan di suatu perusahaan dan melakukan aktivitas pekerjaan otomatis ilegal dari sisi ketenagakerjaan,” paparnya.

“TKA itu kan bisa melakukan hampir semua pekerjaan. Kecuali HRD. TKA pun hanya pekerjaan tertentu yang orang kita tidak bisa lakukan. Misalnya keahlian khusus. Itupun izinnya (tinggal) hanya setahun-setahun aja itu,” lanjut Suwarsono.

Baca Juga :  Ramp Check 9 Armada Laut, Temukan Jaket Pelampung Tak Layak hingga Apar Kedaluwarsa

Ia menyebutkan jika ada temuan, pihaknya hanya dapat memberikan sanksi administratif. Seperti TKA yang dikeluarkan secara paksa dari perusahaan tersebut. Sementara untuk deportasinya sendiri, pihak Imigrasi yang akan melakukannya.

“Minimal teguran. Paling tinggi ya denda. Pasti ada dendanya,” katanya.

Dalam hal ini ia tegaskan pihak Disnakertrans Kaltara terlibat dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama pihak Imigrasi. Terlebih untuk pengendalian TKA adalah wewenang penuh dari Imigrasi dan Disnakertrans.

Sejauh ini pihaknya mencatat terdapat kisaran 180 TKA sepanjang 2022. Angka ini dapat berkurang maupun bertambah setiap tahunnya.

“Jadi kalau tidak sesuai RPTKA-nya kita keluarkan TKA-nya dan sisanya Imigrasi yang urus,” tutupnya.

Berdasarkan data yang dihimpun benuanta.co.id, jumlah Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Kunjungan dari indeks Visa Kunjungan 211B yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan per Januari 2023, yakni PT. Handal Energi Indonesia 4 orang, PT. Phoenix Resources International 1 orang, da. PT. Integritas Perkasa Konstruksi 12 orang.

Sebagai informasi PT. Handal Energi Indonesia dan PT. Integritas Perkasa Konstruksi merupakan sub kontraktor penjamin TKA untuk PT. Phoenix Resources International. (tim)

Editor : Redaksi benuanta.co.id

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *