benuanta.co.id, TARAKAN – Meski tensi politik telah mereda, tak sedikit juga oknum tak bertanggung jawab masih melancarkan serangan-serangan kabar bohong atau hoaks. Teranyar, beredar flayer pelantikan gubernur terpilih Kalimantan Utara (Kaltara) akan menghadirkan sejumlah artis ternama pada 12 hingga 15 Desember 2024 di Lapangan Agatis, Tanjung Selor.
Flayer hitam putih yang tersebar tersebut bertuliskan pelantikan gubernur Kaltara dan menghadirkan artis Ernie Zarkia, The Jansen, Sheila On7, The Changcuters yang dikemas oleh 99 Production event organizer.
Menanggapi hal tersebut, Tim Media Zainal A Paliwang-Ingkong Ala Pilihanku (ZIAP), sebagai gubernur dan wakil gubernur Kaltara terpilih, yakni Akbar Syarif menyatakan flayer yang tersebar itu merupakan hoaks.
“Itu kabar bohong yang menyesatkan. Karena memang di situ tercantum pelantikan tanggal 15 Desmeber sedangkan tahapan dari KPU itu di bulan Februari 2025. Tentu Flayer ini bisa membuat gaduh masyarakat, karena jangan sampai masyarakat keliru dan berharap besar dari kabar bohong tersebut yang dirugikan juga masyarakat dari sumbernya saja sudah tidak benar,” ujar Akbar Syarif kepada benuanta.co.id, Senin (2/12/2024).
Hal ini juga diperkuat oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang menjelaskan pelantikan serentak pertama akan digelar 7 Februari 2025. Suhajar mengatakan tanggal tersebut hanya berlaku bagi daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) usai Pilkada.
“Kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, bupatinya 10 Februari,” kata Suhajar.
Suhajar menyampaikan tanggal itu diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Suhajar mengatakan untuk daerah bersengketa di MK, pelantikan akan digelar dengan menyesuaikan putusan MK.
Sekadar informasi, dikutip dari Pasal 2A dan 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024, berikut ketentuan dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024.
Pasal 2A
(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan:
a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
c. Keadaan memaksa (force majeurel) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2A ayat (3). (*)
Editor: Yogi Wibawa