benuanta.co.id, NUNUKAN – Tidak terima pertanyaannya diacuhkan, RA (35) aniaya orang baru yang datang meminta air minum di rumahnya dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, korban yakni MDG (29) asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tersebut menerangkan bahwa Rabu (8/2/2023) ia baru saja berangkat dari Tanjung Selor menuju Nunukan. Kemudian di Dermaga Sei Ular dan akan melanjutkan perjalanan ke Berau.
“Jadi Korban ini mau melanjutkan perjalanan ke Berau, namun setalah bertanya dengan orang di sekitar dermaga ia baru tahu kalau
dari Sei Ular tidak ada speedboat tujuan Berau, yang ada hanya lewat jalur darat,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Kamis (9/2/2023).
Diungkapkannya, korban lalu berjalan kaki dari Jalan Tanah Jaya ke Sei Kapal. Sekira pukul 18.30 Wita, korban melewati rumah pelaku. Saat itu korban singgah dan bertemu dengan seorang laki-laki tua untuk meminta air minum.
Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan, pelaku datang dan langsung bertanya kepada MDG kamu cari siapa di rumahku.
“Saat itu korban hanya diam, pelaku lalu kembali menyuruh korban untuk melepaskan maskernya, tapi korban hanya diam lalu pergi,” ucapnya.
Merasa pertanyaannya diacuhkan, pelaku yang sebelumnya telah memegang sebilah parang langsung mengayunkannya ke arah punggung korban hingga mengenai korban.
Sony menerangkan, korban saat itu langsung berbalik arah dan berusaha untuk merebut parang dengan kedua tangannya hingga korban mengalami luka robek pada telapak tangan kanan dan kiri.
Bersimbah darah, korban lalu melarikan diri ke sebuah rumah yang berjarak kurang lebih 200 meter dari TKP..
“Saat itu korban langsung dibawa oleh saksi ke Puskesmas Sei Kapal namun korban langsung di rujuk ke RSUD Nunukan,” ungkapnya.
Dari keterangan awal dr. Beni Tanjung selaku dokter IGD RSUD yang melaksanakan VER mengatakan jika korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kanan, luka robek pada telapak tangan kiri serta urat tendon putus dan luka robek pada telapak tangan kanan.
Tak berselang lama, sekira pukul 22.30 Wita, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan di rumahnya di Jalan Tanah jaya Sei kapal, Desa Sekaduyon Taka, Kecamatan Sei menggaris.
Saat diinterogasi, pelaku menganiaya korban lantaran tersinggung dengan perilaku korban yang tidak mau menjawab pertanyaan pelaku dan tidak mau membuka masker yang dikenakannya.
“Pelaku bertanya tapi tak di hiraukan, selain itu pelaku mengaku belum pernah melihat korban berada di daerah tersebut sehingga ia takut korban ini akan berbuat hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Selain itu, Sony menambahkan jika saat itu, pelaku diduga dalam keadaan mabuk lantaran mengonsumsi minuman keras jenis tuak.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Nunukan dan kita sangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli
Follow Berita Benuanta di Google News