benuanta.co.id, TARAKAN – Pertumbuhan perusahaan baru di lingkungan Kaltara diiringi dengan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang turut dipekerjakan. Hal ini tentu menjadi persoalan serius pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap TKA yang datang ke kabupaten/kota untuk keperluan bekerja.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara, Suwarsono menjelaskan TKA yang bekerja di Kaltara wajib terdaftar dan diketahui pihaknya. Tak hanya itu data TKA juga wajib dilaporkan kepada Kementerian atau pejabat terkait yang ditunjuk.
“WNA (Warga Negara Asing) ini masuk ke Kaltara ada tujuannya. Pertama bekerja atau hanya kunjungan wisata. Pengawasan masuknya orang asing pasti sudah dilakukan oleh pihak Imigrasi apakah orang asing itu bekerja atau kunjungan,” ujarnya saat dihubungi benuanta.co.id, Rabu (1/2/2023).
Ia mengatakan WNA yang masuk harus sesuai dengan dokumen dan keperluan WNA tersebut memasuki wilayah Kaltara. Misal untuk keperluan bekerja harus menggunakan visa atau dokumen guna kepentingan bekerja.
“Jika terdapat WNA yang berkunjung menggunakan visa wisatawan kalau kedapatan bekerja di perusahaan dan terbukti benar, pasti akan deportasi oleh pihak Imigrasi. Untuk Perusahaan bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.
Umumnya, jika terdapat TKA yang bekerja di daerah biasanya diajukan lewat pusat terlebih dahulu. Kemudian perusahaan pasti akan melaporkan agar diberikan izin mempekerjakan TKA, yang izinya diperpanjang sekali setahun. Kalau tanpa itu mereka tidak akan bisa bekerja.
“Lalu TKA yang bekerja juga bukan sebagai karyawan tetap, itukan biasa di kontrak berapa tahun sekali sesuai keahliannya. Perusahaan wajib melaporkan TKA yang dipekerjakan, karena ada kaitannya dengan biaya retribusi izin mempekerjakan tenaga asing,” terangnya.
Ia melanjutkan pengawasan TKA di Kaltara dilakukan oleh tim Pengawasan orang asing (Tim Pora) dan jika terdapat laporan terkait TKA yang tak sesuai dokumen pekerjaan akan dilakukan penyelidikan.
Hal ini juga telah diatur di dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mempertegas sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan penggunaan TKA. Bentuknya mulai dari penundaan pelayanan, penghentian sementara proses perizinan TKA, pencabutan notifikasi, dan tidak menutup kemungkinan ada sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa