Awas! Merokok di Jalan Bisa Kena Denda Loh

benuanta.co.id, TARAKAN – Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana kerap kali melihat fenomena ini di Tarakan. Termasuk untuk kendaraan mobil maupun truk.

“Sebenarnya ini hal lama namun diangkat lagi. Kita akan lakukan lagi, karena baru-baru ini ada petunjuk untuk melakukan tilang manual,” ucapnya, Ahad (29/1/2023).

Baca Juga :  BMKG Sosialisasikan Wajah Baru Website Resmi, Mampu Pantau Cuaca hingga Tingkat Kelurahan

Untuk denda sendiri juga telah ditentukan sebesar Rp 750 ribu. Ia menegaskan dalam penetapan denda ini tidak bisa dipukul rata.

“Mungkin denda Rp 750 ini maksimal. Juga untuk penekanan ke masyarakat lah untuk yang merokok ini kan karena untuk penindakan juga,” tuturnya.

Tilang manual ini juga tidak hanya diberlakukan untuk pelanggaran merokok di jalanan. Dikatakan perwira balok tiga itu, tilang manual masih berlaku untuk pelanggaran dengan fatalitas yang tinggi.

Baca Juga :  Cuaca jadi Atensi KSOP Tarakan Selama Momen Nataru

“Seperti bermain handphone, kebut-kebutan juga kan itu masih kita berlakukan tilang manual,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *