Ketangkap Basah Hendak Mencuri Dalam Rumah, Remaja Ini Berurusan dengan Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Apes dialami oleh HA (17) remaja ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya kedapatan hendak mencuri.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, HA diamankan usai pemilik rumah tempatnya hendak melakukan aksi pencurian melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Jadi si pelaku ini diamankan setelah kedapatan mau mencuri di rumah korban,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Sabtu (28/1/2023)

Dijelaskannya, saat kejadian korban SA (29) sedang berada di tempat kerjanya, lalu sekira pukul 01.30 Wita, korban mendapatkan pesan WhatsApp dari saksi bahwa dari bagian belakang rumah nya terdapat seorang laki-laki yang memanjat dan berupaya untuk masuk ke dalam jendela kamar lantai 2 rumah korban di Jalan Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga :  Penumpang di Nunukan Meningkat 33 Persen Jelang Nataru

Saksi saat itu menerangkan kepada korban bawah kemungkinan laki-laki tersebut pencuri, mengetahui hal tersebut korban segera menghubungi call center polsek nunukan melaporkan kejadian dimaksud.

Sony menerangkan, pihaknya lalu ke TKP dan dugaan pelaku pencurian berhasil di amankan saat sedang berupaya bersembunyi di sebuah kamar mandi kosong di belakang rumah milik korban.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Dari hasil interogasi awal dengan pendampingan dari pekerja sosial menerangkan bahwa pelaku mengakui memanjat dinding rumah belakang korban dengan menggunakan sebuah kursi plastik untuk mencapai dinding seng atap lantai 1 rumah agar memudahkan dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar lantai 2 yang tidak tertutup untuk melakukan pencurian.

“Pelaku mengakui telah berupaya melakukan pencurian dengan memanjat dinding belakang rumah korban dengan kursi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lantik 4 Pejabat Fungsional, Wabup Nunukan Ingatkan soal Komitmen

Namun, nasib sial menimpanya aksinya terhenti karena teriakan saksi, mengetahui bahwa perbuatan nya tersebut di lihat oleh saksi, pelaku lalu berupaya melarikan diri dan bersembunyi.

“Sudah kita amankan, HA kita sangkakan Pasal 363 ke 5e KUHP Jo. Pasal 53 KUHP,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *