benuanta.co.id, Makassar – Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar terus menggenjot perampungan berkas perkara dua pelaku penculikan disertai pembunuhan anak di bawah umur, MFS (11 tahun).
Setelah berkas tersangka, A (17 tahun) dan F (14 tahun) rampung, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Muh Jufri Natsir mengatakan, perampungan berkas kedua tersangka dipercepat mengingat masa penahanan anak sebagaimana dimaksud Pasal 32 undang-undang (UU) 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang, paling lama 8 hari.
“Saat ini berkasnya dalam perampungan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Kompol Jufri dikonfirmasi, Sabtu, (14/1/2023).
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan melakukan gelar rekonstruksi. “Insya Allah minggu depan rekonstruksi dan berkas perkaranya juga di kirim ke JPU,” sebutnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, bahwa pelaku nekat melakukan penculikan disertai pembunuhan lantaran tergiur ingin cepat kaya dengan penjualan organ tubuh.
Obsesi tersebut hanya berdasarkan pelaku melihat konten dan website penjualan organ tubuh di internet.
“Tersangka ini tidak punya jaringan penjualan organ tubuh, tapi karna aspek ekonomi dan ingin memperlihatkan ke orang tuanya bisa mendapatkan uang maka pelaku melakukan ini,” kata Kombes Budi ketika melakukan konferensi pers baru-baru ini di Mapolrestabes Makassar.
Sebelumnya pelaku A mengatakan dirinya nekat melakukan penculikan dan pembunuhan karena tergiur dengan mata uang dollar yang dilihatnya dari website penjualan organ tubuh.
“Saya dapat di situs online penjualan organ tubuh, 80 ribu Dollar untuk penjualan Ginjal dan Jantung,” terangnya.
Namun usai membunuh korban, pelaku tidak mendapat respon dari pembeli organ yang telah dihubungi melalui email. Sehingga korban kemudian dibuang.
“Saya buang karna tidak ada jawaban dari web (penjualan organ tubuh), awalnya saya hubungi dulu tapi tidak dijawab,” tukasnya.(*)
Penulis: Akbar
Editor: Ramli