Bupati Bulungan Sebut Pendapatan Daerah dari Pajak dan Retribusi Belum Maksimal

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemkab Bulungan bersama DPRD Bulungan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Bulungan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun 2023, Senin (9/1/2023) kemarin.

Menurut Bupati Bulungan, Syarwani terbentuknya Perda ini merupakan instrumen bagi Pemkab Bulungan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bulungan.

“Sebab hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya Selasa (10/1/2023).

Menurutnya setelah ditetapkan Perda, para pejabat Pemkab Bulungan sekiranya segera maksimalkan penarikan pajak dan retribusi di Bumi Tenguyun agar dapat berjalan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kita akan terus berupaya untuk menggali semua potensi yang ada,” ungkapnya.
Bahkan, Ia menegaskan hal tersebut akan menjadi modal bagi Pemda Bulungan dalam rangka meningkatkan pembangunan di daerah.

“Sebab saat ini kan masih banyak potensi yang belum dimaksimalkan. Karena itu, hal ini menjadi bagian yang akan dievaluasi oleh Pemkab Bulungan. Dalam hal ini, pemerintah juga akan terus meningkatkan layanan.

Termasuk jangan sampai objek pajak dan retribusi yang dibebankan tidak disertai dengan layanan yang memadai. Iya, tidak adil juga kalau layanan yang diberikan pemerintah tidak memadai dikenakan penarikan retribusi dan pajak,” ungkapnya.

Seperti pada sisi lain, menurut Syarwani Pemkab Bulungan dalam waktu dekat akan melakukan identifikasi terkait potensi pajak dan retribusi tersebut.

“Karena itu, pemerintah akan melakukan pemetaan terkait hal tersebut. Setelah Perda. Pasti akan ada turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya, hal yang terpenting saat bagaimana melakukan sosialisasi kepada objek pajak dan retribusi.

“Sehingga, timbul persamaan persepsi.Terhadap pengawasan di lapangan, kita juga melibatkan kepolisian maupun kejaksaan,” tuturnya.

Kemudian persoalan apa akan ada penarikan pajak dan retribusi yang tidak memiliki porporasi dibenarkan, Ia menegaskan bahwa hal itu tidak dibenarkan.

“Bahkan hal itu bisa dikatagorikan sebagai pungutan liar (pungli). Iya, kalau ada instansi pemerintah daerah yang melakukan penarikan retribusi dan pajak tanpa porporasi itu pungli,” jelasnya.

Dalam hal ini, Syarwani pun akui bahwa hal itu pernah terjadi. “Karena itu, hal ini akan menjadi evaluasi ke depan. Jangan sampai penarikan pajak dan retribusi ini terjadi kebocoran,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *