benuanta.co.id, BULUNGAN – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan Kamelia Hairid mengatakan sejak Juni tahun 2022 pembuatan e-KTP usia 17 tahun terus meningkat.
“Alhamdulillah hampir semua usia 17 tahun sudah punya e-KTP. Cuma yang pemula usia 16 tahun masih ada yang belum mau ikut lakukan perekaman e-KTP,” bebernya.
Padahal usia 16 tahun, kata Kamelia Hairid, sudah boleh ikut lakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Bulungan
“Kalau pemula kan sebenarnya usia 16 tahun sudah boleh ikut perekaman e-KTP. Tinggal cetaknya nanti pas usia 17 tahun,” terangnya.
Menurutnya capaian akhir cetak e-KTP sudah sesuai target diharapkan Disdukcapil Kabupaten Bulungan.
“Mencapai target semua pokoknya 99,33 persen,” tuturnya.
Adapun persyaratan bagi pelajar yang ingin perekaman e-KTP ataupun buat e-KTP pada usia 17 tahun, kata Kamelia Hairid hanya fotokopi Kartu Keluarga.
“Mereka bisa datang sendiri ke MPP didampingi orang tua maupun bisa tunggu jadwal kegiatan Disdukcapil Bulungan datang ke sekolah atau jemput bola baik perekaman e-ktp maupun buat e-KTP,” bebernya.
Kegiatan perekaman dan pembuatan e-KTP yang dilaksanakan Disdukcapil Bulungan 3 kali dalam satu minggu.
“Seminggu kadang 3 kali lakukan kegiatan perekaman dan pembuatan e-KTP ke dua tempat sekolah. Misalnya Minggu ini ke SMA 1 dua hari SMK 1, satu hari,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa