benuanta.co.id, BULUNGAN – Pada agenda Jumat Curhat yang digelar di Polres Bulungan, (6/1/2023). Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kedatangan tamu dari tokoh masyarakat (Tomas) dan Lembaga Adat Desa Jelarai Selor.
Kedatangan para tokoh ini dalam rangka mendengarkan penjelasan polisi terkait penangkapan terhadap salah satu warga Desa Mangkupadi bernama AR atau HR, karena melakukan penyetopan alat berat yang bekerja di lokasi proyek strategis nasional (PSN) kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI) dengan membawa senjata tajam sembari mengancam pekerja.
Oleh karena itu, petugas pun menjerat AR ini dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subsider Pasal 335 KUHPidana.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona dalam penjelasannya terkait adanya informasi dan isu di luar perihal kinerja kepolisian di lapangan, dirinya pun meminta saran dan masukan.
“Namun saya tegaskan perkara yang kami tangani selama ini. Saya pastikan prosesnya sesuai dengan amanah. Makanya saya sengaja mengundang semua tokoh dan orang tua kami untuk dapat memberikan saran dan masukan kembali terkait permasalahan tersebut,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Jumat, 6 Januari 2023.
Hanya saja, dari tamu undangan juga transparan, dirinya tidak ingin ada informasi yang ditutupi dan tidak ingin ada yang memutar balikkan fakta di lapangan. Apalagi sebelum penangkapan pihaknya bersama Forkopimda telah melakukan edukasi beberapa kali kepada masyarakat Tanah Kuning Mangkupadi agar jangan berhadapan dengan masalah hukum.
“Saya minta agar kita seirama dapat transparan juga kepada kepolisian. Untuk kasus AR, kami sudah melakukan langkah-langkah edukasi sebelum dilakukan penangkapan,” tuturnya.
Bahkan kepada AR sebelumnya telah dilakukan edukasi untuk tidak melakukan penyetopan alat berat, akan tetapi tetap berkelanjutan untuk melakukan penghentian alat berat milik perusahaan.
Sehingga pihaknya selaku penegak hukum di wilayah Kabupaten Bulungan untuk memberikan perintah kepada bawahan melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan penahanan alat berat milik perusahaan.
“Jadi kami tidak pernah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tapi kami berikan keadilan, contohnya ada warga kita yang melaporkan lahannya diserobot hari ini, kami langsung datang ke TKP. Berbeda perusahaan, beberapa kali melapor baru kami tanggapi, artinya apa kami tidak ingin masyarakat kita bermasalah. Hal inilah yang saya inginkan dari para tokoh untuk mendukung kita,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, sejumlah lembaga dan masyarakat secara terbuka menyampaikan apa yang menjadi saran dan masukannya. Mereka pun sebelumnya mengaku baru mendengar satu pihak.
Sehingga melalui pertemuan ini diharapkan dapat diselesaikan persoalan yang ada di masyarakat dengan prinsip kebersamaan yang selalu dijunjung tinggi.
“Saya selaku Dewan Pembina Kelembagaan Adat Desa Jelarai Selor gapresiasi dengan adanya kegiatan ini sehingga mendapatkan pencerahan terkait adanya permasalahan yang terjadi pada 28 Desember 2022 lalu tentang penahanan terhadap AR,” ujar Daud Gung.
Dalam klaimnya, wilayah Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning merupakan wilayah hukum adat Punan dan Jelarai sehingga saat ini ingin memfasilitasi masyarakat yang ada di wilayah desa setempat. Sehingga kedatangannya ke Polres Bulungan untuk menyampaikan sebuah permohonan supaya AR dapat dibebaskan.
“Kami juga mengharapkan kita dapat bersama sama bersinergi dalam menyukseskan program pemerintah yang ada di wilayah Tanjung Palas Timur. Kami dari lembaga adat Desa Jelarai memohon bagaimana caranya kita mendapat solusi yang terbaik terkait penyelesaian permasalahan ini,” tutur Daud.
Hanya saja, klaim wilayah Mangkupadi dan Tanah Kuning sebagai Tanah Ulayat dari Lembaga Adat Dayak Jelarai Selor. Pihaknya pun menjawab jika saat ini dalam pengusulan kepada pemerintah.
Dirinya pun membenarkan apa yang telah disampaikan oleh kepolisian bahwa dalam mengajukan lahan adat sebagaimana aturan Perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, harus ada tim dari pemerintah yang melakukan peninjauan di lapangan.
“Kami masih menunggu tim dari pemerintah untuk melakukan peninjauan dilapangan. Kami dari LAD Desa Jelarai Selor telah mempunyai SK dan berdasarkan azas orang banyak sehingga tinggal menunggu tanda tangan terkait legalitas dari Kepala Desa dan bapak Apuy Laing selaku Ketua LAD Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa