benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan memusnahkan berbagai merek minuman keras (miras) hasil pengungkapan sepanjang tahun 2022 dengan menggunakan satu unit Roller Bomag pada Rabu, 4 Januari 2023.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan, sejumlah barang bukti tersebut diamankan oleh sejumlah Polsek di wilayah hukum Polres Nunukan.
“Yang hari ini kita musnahkan hanya yang ada di Nunukan yakni sebanyak 1.340 botol jenis Anggur Merah, 64 botol Black Jack, 285 botol jenis Labour, enam botol jenis Red Bull dan 600 botol jenis Bir Bintang,” ungkap Ricky kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
Ricky menyampaikan, adapun ribuan anggur merah tanpa disertai izin dari pejabat berwenang yang mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan hasil pengungkapan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, yang berhasil diamankan dari hasil pada Minggu (23/10/2022) dari seorang pelaku berinisial CH (26) di Gang Borneo I, Jalan Arif Rahman Hakim RT 09 Kelurahan Nunukan Timur.
Sementara itu, untuk barang bukti miras yang diamankan di Polsek Sebuku yakni sebanyak 50 kotak jenis Huster, Polsek Krayan ada 57 botol jenis Label 5, 24 botol jenis Golden Starz dan 48 kaleng beer jenis Calsberg dan Polsek Sebatik Timur sebanyak 150 botol miras. Yang mana nantinya barang bukti tersebut akan di musnahkan di wilayah masing-masing jajaran kepolisian sektor.
“Dalam waktu dekat ini tiap-tiap Polsek tersebut akan melakukan pemusnahan di wilayahnya masing-masing hal ini atas permintaan masyarakat di sana sehingga masyarakat bisa menyaksikan secara langsung bahwa miras yang dimanakan tersebut betul-betul di musnahkan,” ungkapnya.
Tidak hanya Miras, 27 kenalpot bising hasil razia Satlantas Polres Nunukan turut di musnahkan, selain itu 23 senjata api jenis penabur hasil operasi Sat Intelkam Polres Nunukan juga ikut dimusnahkan dengan menggunakan mesin Gerinda. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa