Buntut Temuan Paket Sabu di Lapas Nunukan, Polisi Telah Kantongi Identitas Pemasoknya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan paket sabu siap edar yang diamankan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan pada Kamis (29/12/2022) lalu, diduga akan diedarkan di dalam Lapas dan dipasok dari seseorang yang diduga merupakan mantan Narapidana Lapas Nunukan.

Untuk diketahui, sebelumnya sebanyak 20 paket sabu yang terdiri dari 14 paket berukuran besar, dan 6 paket berukuran kecil ditemukan saat sipir tengah melaksanakan razia rutin di kamar hunian. Paket tersebut merupakan milik salah seorang Narapidana kasus Narkoba di Blok Sriwijaya Lapas Nunukan yakni YE, Laki-laki.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan saat diamankan YE mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan didapatkan dari temannya di luar lapas, yang mana sabu tersebut dimasukan dengan cara dilempar melalui tembok samping gereja.

Baca Juga :  Tabrakan di Perairan Sebatik, Tim Gabungan Masih Lakukan Evakuasi Perahu 

“Pengakuan yang bersangkutan sabu tersebut dilempar dari luar tembok oleh temannya, untuk proses lebih lanjutnya semuanya sudah kita serahkan ke Satreskoba Polres Nunukan,” singkat I Wayan kepada benuanta.co.id.

Tidak hanya paket sabu seberat 52,32 gram tersebut, dari tangan YE turut diamankan 2 Unit timbangan digital dan 1 Unit Handphone (Hp).

Sementara itu, Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani saat dikonfirmasi oleh media ini, terkait hasil penyelidikan menyampaikan dari keterangan pelaku YE, puluhan sabu tersebut dilempar oleh temannya dari tembok Lapas Nunukan.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

“Dari pengakuan YE, temannya yang melemparkan paket sabu tersebut yakni A warga Sebatik yang juga merupakan mantan Narapidana Lapas Nunukan yang baru keluar dari penjara,” kata Ibnu kepada benuanta.co.id, Rabu (4/1/2023).

Disampaikannya, berdasarkan pengakuan pelaku, puluhan paket sabu tersebut akan diedarkan di dalam Lapas Nunukan dengan tarif yakni per paket kecil seharga Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

“Pengakuan YE, ini baru yang pertama kalinya ia akan mengendarkan sabu tersebut didalam Lapas,” katanya.

Ibnu menjelaskan, YE mengatakan jika sabu tersebut ia beli dari A seharga Rp 40 Juta. Namun Y baru membayar DP seharga Rp 10 Juta. Sedangkan untuk sisanya yakni Rp 30 Juta nantinya akan dilunasi YE saat barang tersebut telah laku terjual.

“Kita saat ini masih terus melakukan pengembangan, untuk si A saat ini kita masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *