benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Laporan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor sepanjang tahun 2022 dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas I.B Jan Oktavianus, didominasi kasus narkotika mencapai 147 perkara.
“Penanganan perkara pidana pada kategori pidana biasa sisa tahun lalu mencapai 16 perkara, masuk tahun ini 276 perkara. Perkara putus tahun ini 260 perkara dan sisa tahun ini 32 perkara. Lalu kategori perkara pidana biasa mencapai 145 perkara, pencurian 37 perkara, perlindungan anak 24 perkara,” ungkapnya, Rabu (28/12/2022).
Kemudian pada perkara perjudian, kata Jan mencapai 12 perkara dan pertambangan mineral dan batu bara 11 kasus.
“Lalu masih pada kategori perkara pidana biasa lain-lain ada 7 perkara, penggelapan 6 perkara, penipuan 6 perkara, penganiayaan 5 perkara, lalu lintas 4 perkara, informasi dan transaksi elektronik 3 perkara, penadahan, penerbitan, dan pencetakan 3 perkara, kesusilaan 2perkara, tindak pidana senjata api dan benda tajam 2 perkara,” tuturnya.
Lalu perkara kasus perkara pidana biasa yang berhasil ditangani PN Tanjung Selor pada sektor kesehatan Ia menyebutkan ada 1 perkara.
“Menyebabkan mati atau luka-luka ada 1perkara karena kelaparan, lalu hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan 1 perkara, pelayaran 1 perkara, pembunuhan1 perkara, lalu kejahatan yang membahayakan, keamanan umum bagi orang atau barang 1 perkara, penebangan kayu 1 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral, batu bara, minyak dan gas bumi 1 perkara,” jelasnya.
Sementara itu, PN Tanjung Selor Kelas 1B sepanjang tahun 2022 ini menurutnya telah melakukan pidana cepat.
“Pidana cepat sisa tahun lalu nol perkara, masuk tahun ini 2 perkara, putus tahun ini 2 perkara dan sisa tahun ini nol,” ujarnya.
Lalu untuk pelanggaran lalu lintas selama tahun 2022 PN Tanjung Selor telah menerima 1506 perkara.
“Kalau sisa tahun lalu tidak ada, masuk tahun ini ada 1506 perkara dan putus tahun ini 1506 perkara dan tidak ada sisa tahun ini,” tuturnya
Termasuk kategori pidana anak, Jan Oktavianus telah menerima 14 perkara dan telah selesai pula pada tahun 2022.
“Pidana anak masuk tahun ini 14 perkara dan putus tahun ini 14 perkara dan tidak ada sisa tahun ini,” bebernya.
Lalu untuk penanganan perkara perdata, paling banyak masuk tahun ini di PN Tanjung Selor ada 55 kasus.
“Poin pertama pada gugatan sisa tahun lalu sebanyak 15 perkara dan masuk tahun ini 55 perkara dan putus tahun ini 54 perkara serta sisa tahun ini 16 perkara,” ungkapnya.
Adapun kualifikasi perkara gugatan meliputi perbuatan melawan hukum mencapai 22 kasus.
“Perceraian 22 perkara, perdamaian di luar pengadilan 11 perkara, gugatan sederhana masuk tahun ini ada 4 Perkara, sisa tahun ini 0 perkara, lalu permohonan masuk tahun ini ada 40 laporan perkara dan putus tahun ini 38 perkara serta sisa tahun ini 2 perkara,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ia menjelaskan selain penanganan perkara tersebut, pada tahun 2022 Pengadilan Negeri Tanjung Selor meraih peringkat 2 nasional.
“Sebagai pelaksanaan evaluasi Implementasi SIPP (EIS) Pengadilan Negeri Kelas I.B Kategori 1 sampai 500 perkara. Pencapaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda dan Panitera Pengganti serta seluruh Staf Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas I.B yang telah bekerja keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah untuk menyelesaikan perkara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli