Makanan dan Minuman Kedaluwarsa Hasil Sidak Dimusnahkan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sejumlah produk makanan dan minuman kemasan kedaluwarsa hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di sejumlah toko di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis akhirnya dimusnahkan pada Senin, 19 Desember 2022.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Lumbis Ipda Dony Setyo Helga Efendi mengatakan, pemusnahan sejumlah barang tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Lumbis.

“Pagi ini sejumlah barang kedaluwarsa yang sempat kita amankan selama sidak Nataru, barang ini kita amankan dan musnahkan agar menghindari nantinya barang-barang tersebut akan dijual kembali,” ungkap Dony kepada benuanta.co.id, Senin (19/12/2022).

Baca Juga :  Jemput Bola Layanan Perpanjangan Paspor di Perkebunan Sawit Malaysia, 1.050 Pekerja Migran Terakomodir

Diungkapkannya, sejumlah produk makanan dan minuman tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Sidak barang kedaluwarsa (Expired) yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak Kecamatan Lumbis, Polsek Lumbis, Koramil 0911-05/Lbs dan UPT Pukesmas Mansalong Kecamatan Lumbis. Sidak tersebut sudah dilaksanakan sejak Selasa, (13/12/2022) di sejumlah toko yang ada di Desa Mansalong.

“Untuk barang-barang yang dimusnahakan berupa susu kaleng, makanan ringan seperti permen, biskuit, snack, minuman dalam kemasan plastik maupun minuman botol dan berbagai produk bumbu masakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Siapkan Pemuda Nunukan Sebagai Generasi Penerus, Disbudporapar Gelar Sosialisasi IPP dan RAD

Ia menegaskan, jika pelaksanaan Sidak dan pemusnahan sejumlah produk makan dan minuman sebagai agenda tahunan menjelang Nataru.

Selain menyita sejumlah barang yang kedaluwarsa, tim gabungan juga menghimbau kepada pemilik toko atau agar secara rutin mengecek barang-barang yang dijual, sehingga barang yang sudah kedaluwarsa  segera ditarik dari peredarannya agar tidak dibeli maupun merugikan konsumen dan kepada para konsumen.

Baca Juga :  Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, 218 PMI Dideportasi lewat Pelabuhan Tunon Taka

Ia juga berharap kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu mengecek barang yang akan dibeli, jika mendapati barang yang kadaluarsa agar barang tersebut tidak dibeli dan disampaikan kepada pemilik toko.

“Kita juga berharap agar masyarakat lebih selektif lagi saat membeli setiap produk, pastikan tanggal kedaluwarsa dari produk tersebut dicek dulu,” tandasnya. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *