benuanta.co.id, NUNUKAN – Dengan adanya rancangan Daerah Pilih (Dapil) untuk penambahan 5 Kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada Selasa, 29 November 2022.
Pada rapat yang dihadiri langsung Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Nunukan serta sejumlah anggota DPRD Nunukan itu, rapat dimulai dengan mendengarkan penjelasan KPU Nunukan terhadap munculnya dua pilihan rancangan Dapil.
Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan dua rancangan penambahan Dapil tersebut yakni pilihan rancangan pertama adalah, untuk Dapil I yakni Kecamatan Nunukan mendapat 10 kursi, Dapil II Nunukan Selatan mendapat 3 kursi. Dapil III yakni 5 kecamatan di Pulau Sebatik mendapat jatah 7 kursi, Dapil IV yakni teridiri dari 14 Kecamatan dari Sebuku, Kabudaya, dataran tinggi Krayan mendapat jatah 10 kursi.
“Untuk pilihan rancangan Dapil pilihan kedua , yakni untuk Dapil I Kecamatan Nunukan 1 mendapat alokasi 10 kursi, Dapil II yakni Kecamatan Nunukan Selatan dan 5 Kecamatan di Pulau Sebatik akan mendapat jatah 11 kursi, lalu Dapil III Kecamatan Sebuku, Kabudaya, dan Krayan akan mendapat jatah 9 kursi,” Ungkap Rahman.
Rahman menjelaskan, sejatinya dua pilihan rancangan Dapil tersebut muncul berdasarkan aturan yang telah ada. Yang mana, rancangan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 7, Pasal 191 dan PKPU 6 Tahun 2022, dan surat keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022.
“Kita KPU mengacu pada aturan, dari KPU RI kamu diminta untuk menyusun 3 draf rancangan Dapil, namun yang paling mendekati yakni 2 pilihan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU, Kaharudin menjelaskan, dua pilihan dapil tersebut mengacu pada 7 kriteria atau prinsip pembagian Dapil sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang Pemilu.
“Prinsip tersebut yakni adanya kesetaraan nilai suara, memperhatikan ketaatan sistem pemilihan proporsional, prinsip proporsionalitas, kesenjangan kursi masing-masing dapil, prinsip integralitas wilayah, lalu berada dalam satu wilayah yang sama untuk dapil DPRD Provinsi, kohesifitas yang memperhatikan sejarah, sosial budaya adat istiadat, kaum minoritas dan kesinambungan,” jelas Kaharudin.
Kaharudin juga menegaskan, jika dalam memberikan dua pilihan Dapil untuk pembagian 5 kursi, KPU Nunukan berpatokan pada prinsip dan aturan yang telah ditetapkan.
“Disni kami tegaskan, kami tidak memiliki kepentingan dalam politik untuk adanya dua opsi rancangan Dapil, begitu juga dengan dua pilihan ini hasilnya nantinya sesuai dengan apa yang menjadi hasil uji publik pada tanggal 10 Desember hingga 18 Desember mendatang,” ungkapnya.
Menanggapi penyampaian dua opsi rancangan tersebut, Anggota DPRD Nunukan Dapil III, Lewi mengatakan dalam dalam penentuan rancangan Dapil KPU harus betul-betul memenuhi asas keadilan, khusunya untuk Dapil III yang mana secara letak geografis yang sangat berbeda jauh dengan Dapil I dan Dapil II.
“Kalau kita berbicara asas keadilan maka kami di wilayah tiga juga berhak mendapatkan tambahan kursi. Saya percaya ini juga diamini anggota DPRD dari Dapil III,” ujarnya.
Sementara itu, dalam RDP tersebut, baik ketua maupun anggota DPRD yang hadir sepakat dengan pilihan rancangan dapil yang pertama.
Anggota DPRD Dapil II, Andre Pratama yang menjadi pimpinan RDP tersebut menyampaikan adapun dua kesimpulan dari RDP yang dilaksanakan bersama dengan KPU Nunukan yakni pertama 25 Anggota DPRD Nunukan sepakat untuk memilih rancangan pertama yang disampaikan oleh KPU Nunukan.
“Kesepakatan kami tersebut akan diperkuat dengan adanya surat kolektif yang akan ditandatangi 25 anggota DPRD Nunukan dalam menyatakan sikap terkait pilihan rancangan Dapil,” kata Andre.
Kesimpulan kedua, lanjut Andre, lembaga DPRD Nunukan akan bersurat kepada KPU Nunukan untuk meminta pendampingan audensi di KPU RI dengan kisaran tanggal 10 hingga 14 Januari 2023 atau tanggal 17 hingga 21 Januari 2023 nanti.
“Kami dari DPRD Nunukan, akan segara mengeluarkan dua surat tersebut, terutama surat kolektif sebelum diadakannya uji publik terhadap dua rancangan pembagian dapil,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli