Dilindungi UU, Puluhan Sirip Pari Diamankan Polres Bulungan di Bunyu

benuanta.co.id, BUNYU – Masuk dalam larangan untuk diperdagangkan bahkan di lindungi oleh undang-undang, puluhan sirip dan ekor pari diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan.

Pengungkapan yang dilaksanakan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulungan ini dilaksanakan di Jalan Pangkalan RT 01 Desa Bunyu Selatan Kecamatan Bunyu pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 10.00 wita.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Kami berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penjualan Sirip Pari yang di lindungi Undang-undang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Khomaini melalui Kanit Tipidter, IPDA Faizal Anang kepada benuanta.co.id, Selasa 29 November 2022.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Awal terungkapnya penjualan sirip pari ini, ketika Satreskrim Polres Bulungan melaksanakan pemeriksaan ditempat penjualan ikan milik salah satu warga bernama EW (42). Hal itu juga atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap perdagangan sirip dan ekor pari, yang masuk dalam larangan juga dan dilindungi undang-undang.

“Selain menjual jenis ikan segar yang di tangkap nelayan, EW juga menjual sirip pari yang telah di keringkan dengan jumlah yang di dapat sebanyak 59 sirip pari dan 27 ekor pari,” sebutnya.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Saat diinterogasi di tempat, EW tidak dapat memperlihatkan legalitas dari sirip dan ekor pari tersebut. Sehingga disimpulkan sirip dan ekor pari ini diperoleh dengan cara ilegal.

“Ketika kami tanyakan legalitasnya, EW tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud sehingga atas temuan tersebut Petugas membawanya ke Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya yang melawan hukum, EW pun dijerat beberapa pasal yakni Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Ancaman pidana terhadap pelaku EW, pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tegasnya.

Selain itu, EW dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *