Tersangka Perkara Sabu 47 Kg Akan Disidang, Kasipidum: Ketiganya Mantan Napi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca Kepolisian Resor (Polres) Nunukan telah melimpahkan kasus penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 47 Kg pada Senin (21/11/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam waktu dekat ini akan segera akan segera melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, yang mana perkara penyelundupan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang melibatkan tiga org tersangka yakni ND (33), IH (32) dan AA (44) akan dijadwalkan persidangannya pada minggu kedua pada Desember 2022 mendatang.

Baca Juga :  Semangat Kartini, GOW Nunukan Berbagi Bingkisan ke Lansia

“Berkasnya sudah ditahap duakan, kemungkinan di bulan Desember sudah mulai sidang,” kata Amrizal R Riza kepada benuanta.co.id, Selasa (22/11/2022).

Untuk diketahui, penyelundupan sabu seberat 47 Kg yang dimasukkan di dalam lima karung tersebut berhasil digagalkan oleh Tim gabungan Polda Kalimantan Utara (Kaltara), bersama Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan berhasil mengamankan barang bukti dan ketiga pelaku yakni IH, ND, dan AA di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan di bawa ke Palu, Sulawesi Tengah. Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku dijanjikan akan diberikan upah bayaran RM 500.000 atau senilai dengan  Rp 1,65 Miliar, jika barang tersebut tiba di Palu.

Baca Juga :  Tragis! Seorang Pria Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Jalan Poros Mansalong

Amrizal menuturkan, ketiga tersangka dalam kasus penyelundupan Narkotika puluhan kilo ini merupakan mantan narapidana, sebelumnya kedua tersangka telah mendekam di penjara selama 7 tahun dengan kasus yang sama.

“Jadi si IL dan AA ini baru bebas tiga bulan dari Lapas Nunukan dengan kasus yang sama yakni narkotika,” ungkapnya.

Sementara untuk tersangka ND, Amrizal mengatakan, pelaku ND juga merupakan mantan narapidana dengan kasus dokumen ke-imigrasian di Tawau, Malaysia.

Baca Juga :  Polisi Kesulitan Dapatkan Petunjuk Kasus Penemuan Mayat di Jalan Poros Mansalong

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *